Contact Whatsapp085210254902

Penerbitan PP DHE SDA untuk Maksimalkan Potensi Likuiditas Valas dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 01 Agustus 2023 | Dilihat 840kali
Penerbitan PP DHE SDA untuk Maksimalkan Potensi Likuiditas Valas dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) adalah langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan percepatan proses hilirisasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia yakin bahwa PP DHE SDA dapat memaksimalkan potensi likuiditas valuta asing dalam negeri dari penempatan DHE SDA senilai 60,9 miliar dolar AS.

Dia menguraikan potensi DHE SDA berdasarkan sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yaitu pertama, sektor pertambangan senilai 129,0 miliar dolar AS (44,2 persen dari total ekspor), di mana komoditas ekspor terbesar dalam sektor pertambangan adalah batu bara sekitar 46,7 miliar dolar AS (36,2 persen dari total ekspor sektor pertambangan). Kedua, sektor perkebunan memiliki potensi sekitar 55,2 miliar dolar AS (18,9 persen dari total ekspor). Ketiga, sektor kehutanan sekitar 11,9 miliar dolar AS. Keempat, sektor perikanan sekitar 6,9 miliar dolar AS.

Dia menegaskan bahwa PP DHE SDA dibuat dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan untuk mendukung keberlanjutan serta ketahanan ekonomi nasional. Tujuan PP ini juga mencakup dorongan terhadap sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, peningkatan investasi, dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Dia menambahkan bahwa berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan Turki, telah menerapkan kebijakan memasukkan dan menempatkan DHE. Oleh karena itu, penerapan DHE SDA di Indonesia sejalan dengan praktik umum yang ada di berbagai negara.

Selama acara yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan pelaksanaan PP DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang Wajib DHE, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com