Contact Whatsapp085210254902

Pentingnya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam Pemahaman Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Juli 2023 | Dilihat 278kali
Pentingnya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam Pemahaman Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pada pertengahan Juli 2023, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur secara bersamaan mengadakan kampanye informasi tentang perpajakan, khususnya untuk sektor perhutanan dan perkebunan. Salah satu topik yang dibahas adalah kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai tahap awal. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SPOP dan apa peran serta kegunaannya?

Definisi SPOP

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, SPOP merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang telah mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Secara umum, SPOP berfungsi sebagai alat yang memungkinkan Wajib Pajak mendaftarkan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan PBB yang harus dibayar. SPOP adalah dokumen yang penting dalam proses pengurusan PBB.

Tempat Pengurusan SPOP

Formulir SPOP dapat diperoleh secara gratis oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditunjuk untuk distribusi SPOP.

Hak-hak Wajib Pajak dalam Pengurusan SPOP

Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait cara mengisi dan mengajukan SPOP di KPP atau KP2KP. Wajib Pajak juga berhak menerima tanda terima sebagai bukti penyerahan SPOP yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP. Wajib Pajak memiliki hak untuk memperbaiki atau melengkapi formulir SPOP jika terjadi kesalahan dalam pengisian, dengan melampirkan dokumen seperti foto kopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, atau dokumen lain yang valid sebagai bukti. Wajib Pajak dapat mengizinkan pihak lain yang bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat kuasa yang sah untuk mengisi dan menandatangani SPOP atas nama mereka. Jika ada penundaan dalam penyerahan SPOP sebelum batas waktu yang ditetapkan, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan tertulis dengan alasan yang sah kepada KPP atau KP2KP. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pengurusan SPOP

Wajib Pajak diharuskan mendaftarkan objek pajak dengan cara mengisi formulir SPOP. Pengisian SPOP harus jelas, akurat, dan lengkap. "Jelas" berarti informasi harus mudah dibaca hingga akhir, menghindari kesalahan penafsiran. "Akurat" berarti data yang dimasukkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. "Lengkap" berarti formulir harus diisi dengan semua data yang diminta, ditandatangani, dan dilengkapi dengan surat kuasa jika diperlukan. Wajib Pajak harus mengembalikan SPOP yang sudah diisi ke KPP atau KP2KP setempat dalam batas waktu 30 hari setelah penerimaan formulir. Wajib Pajak juga harus melaporkan perubahan data objek pajak ke KPP atau KP2KP setempat dengan mengisi SPOP perbaikan jika ada perubahan dari data SPOP sebelumnya.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com