Contact Whatsapp085210254902

Memahami Koreksi Fiskal Positif dan Negatif dalam Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 17 Juli 2023 | Dilihat 1519kali
Memahami Koreksi Fiskal Positif dan Negatif dalam Pajak

Wajib Pajak badan diharuskan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Jika terdapat ketidaksesuaian data, Wajib Pajak perlu melakukan koreksi fiskal, baik positif maupun negatif. Namun, apa arti sebenarnya dari koreksi fiskal positif dan negatif, serta apa perbedaan di antara keduanya?

Apa yang dimaksud dengan koreksi fiskal?

Koreksi fiskal adalah tindakan untuk mencatat, memperbaiki, dan menyesuaikan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebelum melakukan koreksi fiskal, Wajib Pajak disarankan untuk memahami kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Mengapa ada koreksi fiskal?

Secara umum, koreksi fiskal muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan pengeluaran dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam perpajakan. Saat Wajib Pajak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi perbedaan tersebut.

Di Indonesia, ada dua jenis koreksi fiskal, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

1. Koreksi fiskal positif biasanya terkait dengan pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan yang dikenai pajak. Contoh-contoh pengeluaran tersebut termasuk:

  • Biaya yang terkait dengan kepentingan pribadi Wajib Pajak atau pihak-pihak terkait dengannya.
  • Dana dan cadangan.
  • Imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan.
  • Pembayaran yang melebihi standar pasar kepada pihak yang memiliki hubungan khusus dengan Wajib Pajak.
  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Gaji yang diberikan kepada pemilik perusahaan.
  • Sanksi administrasi.

2. Koreksi fiskal negatif dapat mengurangi laba yang dikenai pajak atau menghasilkan pengurangan Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Ini terjadi ketika pendapatan yang dilaporkan lebih tinggi dari pendapatan yang dikenai pajak dan pengeluaran yang dilaporkan lebih rendah dari pengeluaran yang dikenai pajak. Penyebab utama koreksi fiskal negatif sering kali berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final atau penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak, tetapi masih termasuk dalam peredaran usaha. Contoh-contoh koreksi fiskal negatif meliputi:

  • Pendapatan dari penjualan saham.
  • Pendapatan dari hadiah atau undian.
  • Pendapatan yang bukan merupakan objek pajak.
  • Pendapatan dari bunga deposito dan tabungan.
  • Pendapatan dari penjualan aset.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com