Contact Whatsapp085210254902

Pelatihan Revisi PPN

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 07 Juli 2023 | Dilihat 841kali
Pelatihan Revisi PPN

Dalam foto tersebut, Owner Konsultan Pajak Rahayu & Partners sedang melakukan Pelatihan Revisi PPN terhadap client, pada hari Kamis 06 Juli 2023. Pelatihan Revisi PPN ini bertujuan untuk melakukan revisi terhadap lawan transaksi yang meminta faktur pajak dibatalkan.

Sepertinya masih ada yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya PPN dan Faktur Pajak. Yuk sama-sama kita simak artikel ini supaya kalian tahu jawabannya~

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.

Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi bisnis, yang mana dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menyerahkan barang kena paja (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pihak pembeli.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. 

Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
  2. Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP masih dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Audit datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
  4. Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com