
Dalam foto tersebut, Owner Konsultan Pajak Rahayu & Partners sedang melakukan Pelatihan Revisi PPN terhadap client, pada hari Kamis 06 Juli 2023. Pelatihan Revisi PPN ini bertujuan untuk melakukan revisi terhadap lawan transaksi yang meminta faktur pajak dibatalkan.
Sepertinya masih ada yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya PPN dan Faktur Pajak. Yuk sama-sama kita simak artikel ini supaya kalian tahu jawabannya~
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi bisnis, yang mana dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menyerahkan barang kena paja (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pihak pembeli.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar Anda