
Artikel Indonesia
Kegiatan CSR bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga memiliki implikasi pajak. Jika sesuai aturan, biaya CSR bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan energi besar melakukan program CSR pembangunan sekolah di daerah terpencil dengan nilai Rp 100 miliar. Karena didukung dokumen lengkap dan sesuai peraturan (UU PPh Pasal 6), biaya CSR diakui sebagai pengurang pajak.
Pelajaran: perusahaan dapat menyinergikan program sosial dan manfaat pajak. Rahayu & Partner mendampingi perencanaan CSR agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
English Version
CSR activities are not only about social responsibility but also have tax implications. Properly documented CSR expenses may be deductible for tax purposes.
Case Study:
A major energy company invested IDR 100 billion in building schools in remote areas. Supported by complete documentation and in line with Article 6 of the Income Tax Law, the CSR expense was deductible.
Lesson: Companies can align social impact with tax benefits. Rahayu & Partner supports CSR planning to achieve compliance and maximum impact.
Komentar Anda