Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru! Pemda Asal Pungut Pajak Akan Dikenakan Sanksi

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 23 Juni 2023 | Dilihat 890kali
Aturan Baru! Pemda Asal Pungut Pajak Akan Dikenakan Sanksi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 baru-baru ini telah dikeluarkan untuk mengatur prinsip-prinsip umum terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) ditunjuk sebagai pengawas dalam pemungutan pajak dan retribusi di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menetapkan dan mengimplementasikan peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemda yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenai sanksi.

PP Nomor 23 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pengawasan mencakup penilaian apakah pemungutan pajak dan retribusi tersebut sesuai dengan kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, dan tidak menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

"Apa bila hasil pengawasan mengindikasikan adanya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri akan merekomendasikan perubahan dalam peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak dan retribusi, serta peraturan pelaksanaannya, kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri," demikian dijelaskan dalam Ayat 3 Pasal 130 PP Nomor 35 Tahun 2023.

Selanjutnya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pemungutan pajak atau retribusi di luar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kepala daerah wajib menghentikan pemungutan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Mendagri.

"Hasil pemungutan yang telah dilakukan oleh kepala daerah harus disetor sepenuhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," diuraikan dalam Ayat 5 Pasal 130.

Untuk itu, kepala daerah harus segera melakukan perubahan dalam perda yang mengatur pajak dan retribusi, serta peraturan pelaksanaannya, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, dan harus selesai dalam waktu paling lama 15 hari kerja.

Jika kepala daerah tidak mengikuti perubahan yang diminta, Mendagri akan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi administratif, yang melibatkan penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan, serta penundaan hak keuangan selama enam bulan kepada daerah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com