Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dia belum memiliki pengetahuan atau telah mempelajari secara mendalam mengenai jumlah utang negara sebesar Rp 179 miliar yang diklaim oleh pengusaha Jusuf Hamka dan ditagih kepada pemerintah.
Jusuf Hamka menyatakan bahwa utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), yang berasal dari kesepakatan deposito dan giro yang ditempatkan oleh perusahaan di bank yang kemudian mengalami likuidasi selama krisis moneter pada tahun 1998.
"Saya belum memiliki pengetahuan mengenai hal tersebut, saya belum sempat mempelajarinya," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
Jusuf Hamka juga mengungkapkan bahwa dia telah meminta Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp 179 miliar tersebut. Hamka berpendapat bahwa Mahfud juga merupakan salah satu pihak yang selalu mengejar utang swasta kepada pemerintah dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengutip berita acara kesepakatan mengenai pembayaran yang diterima oleh CNBC Indonesia, terdapat penjelasan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada tanggal 15 Januari 2010 bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro senilai Rp 76,09 juta kepada CMNP.
Keputusan hukum tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah harus membayar denda sebesar 2% setiap bulan atas seluruh dana yang diminta oleh CMNP hingga pemerintah membayar seluruh tagihan tersebut.
CMNP kemudian mengajukan permohonan teguran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan tersebut. Selanjutnya, perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran hanya untuk pokok utang tanpa denda.
CMNP menolak permintaan tersebut dan meminta agar pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk membayar baik pokok maupun denda dengan total sebesar Rp 179,5 miliar. Pembayaran ini dijadwalkan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama tahun anggaran 2017, masing-masing sebesar Rp 89,7 miliar.
Namun, hingga saat ini, utang CMNP belum juga dibayarkan oleh pemerintah. Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dia telah meminta bantuan dari berbagai pejabat pemerintah, termasuk Menko Marves, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan, namun tetap belum ada pembayaran. Dia juga mengingatkan bahwa utang tersebut telah berbunga selama delapan tahun dan mencapai hampir Rp 800 miliar jika bunga dimasukkan dalam perhitungan.
"Saya menaruh harapan kepada Pak Mahfud. Semoga Pak Mahfud bisa mewujudkan harapan saya," ungkap Jusuf Hamka.
Masalah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998, ketika perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan. Pemerintah merilis program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu bank agar dapat membayar deposannya. Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), namun perusahaan ini tidak menerima kompensasi atas deposito tersebut karena dianggap memiliki keterkaitan dengan Bank Yama.
Komentar Anda