
PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh setiap karyawan dapat berbeda-beda meskipun gajinya sama karena PTKP yang berdasarkan status perkawinan dan tanggungan. PTKP adalah pengurangan dari penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang mempengaruhi tarif pajak yang akan dikenakan, mulai dari 5% hingga 35%.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa PTKP adalah cara negara untuk menciptakan keadilan dengan mengurangi beban pajak penghasilan bagi warga yang memiliki tanggungan, seperti istri dan anak-anak. PTKP paling rendah adalah Rp 54 juta per tahun bagi wajib pajak yang belum menikah. Namun, jika sudah menikah, PTKP meningkat menjadi Rp 58,5 juta per tahun.
Komentar Anda