
Sumber:Pendekata Sertifikasi ABC
Purno Mutopo, Sjafardamsah,Tugiman Binjarsono
Edisi Pertama : Jakarta Mitra Wacana Media, 2011
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal permohonan penghapusan NPWP oleh WP.
Kriteria dapat dihapuskan
1. WP dan atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ pbjektif sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. WP badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
4. WP bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5. Penghapusan NPWP dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan pengaihan telah daluarsa, kecuali dari pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat ditagih antara lain karena;
a. WP OP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidka mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; WP tidak mempunyai harta kekayaan
b. Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan atau Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan.
KPP tempat WP terdaftar setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP OP atau 12 (dua belas) bulan untuk WP Badan. Sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.Apabila jangka waktu telah lewatdan Direktur Jenderal Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Penghapusan NPWP bagi WP dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai WP. Hal ini dilakukan jika mereka menginginkan kewajiban pajak atas nama suami. Namun jika istri tersebut menginginkan 2 NPWP tetap dibolehkan.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP. Pencabutan PKP dapat dilakukan dalam hal PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain; atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil.
Atas permohonan WP untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Jika tidak member suatu keputusan, maka pemohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran, pencabutan dan penghapusan.
Prosedur Jangka Waktu
- Pendaftaran NPWP 1 Hari
- Pengukuhan PKP 3 Hari
- Pendaftaran dan Pengukuhan PKP 3 Hari
- Penghapusan NPWP 12 Bulan (WP Badan), 6 Bulan WP (OP)
- Pencabutan PKP 6 Bulan
Persayaratan Pengajuan Penghapusan NPWP (Pasal 2 ayat 6 UU KUP)
a. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.WP Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
c.WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Note:
Masa Pajak = 1 bulan kalender
Komentar Anda