
- E-faktur wajib dilaporkan PKP dengan cara di unggah.
- DJP Memberikan persetujuan untuk setiap e-faktur yang di unggah setiap FP yang digunakan untuk penomoran adalah nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP kepada pKP yang membuat e-faktur sesuai ketentuan berlaku.
Komentar Anda