Contact Whatsapp085210254902

Jasa Rumah Sakit yang Mana Dikenakan PPN?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 15 Februari 2023 | Dilihat 497kali
Jasa Rumah Sakit yang Mana Dikenakan PPN?

Jasa Rumah Sakit yang Mana Dikenakan PPN?

Saat ini, cukup banyak permasalahan di kalangan wajib mengenai jasa rumah sakit dikenakan PPN rumah sakit atau tidak?

Dalam pasal 4A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN.

Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut ini daftar jasa tersebut:

  • Jasa dokter umum.
  • Dokter spesialis.
  • Dokter gigi.
  • Dokter hewan.
  • Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
  • Dukun bayi/kebidanan.
  • Paramedis dan perawat.
  • Jasa rumah sakit.
  • Rumah bersalin.
  • Klinik kesehatan.
  • Laboratorium kesehatan.
  • Sanatorium.
  • Psikolog.
  • Psikiater.
  • Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • Sesuai dengan uraian di atas, maka kita dapat menjawab pertanyaan bahwa jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa masih ada istilah PPN atas jasa rumah sakit? Berikut ini penjelasannya;

    PPN Jasa Rumah Sakit

    Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Akan tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.

    Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan yang berasal dari instansi lain seperti Kementerian Kesehatan.

    Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas;

  • Gawat darurat.
  • Rawat jalan.
  • Rawat inap.
  • Bedah.
  • Bersalin dan perinatologi.
  • Intensif.
  • Radiologi.
  • Laboratorium patologi klinik.
  • Rehabilitasi medik.
  • Farmasi.
  • Gizi.
  • Transfusi darah.
  • (Jasa pelayanan) keluarga miskin.
  • Rekam medis.
  • Limbah.
  • Administrasi manajemen.
  • Ambulans atau kereta jenazah.
  • Pemulasaraan jenazah.
  • Laundry.
  • Pemeliharaan sarana rumah sakit.
  • Pengendalian infeksi.
  • Jadi, berdasarkan daftar di atas, sekarang kita dapat menentukan jenis atau kriteria jasa rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.

    Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan

    Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit memiliki instalasi farmasi. Unit ini tidak hanya melayani pasien rawat inap, melainkan juga pasien rawat jalan.

    Namun, perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi berbeda. Jika pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

    Kita dapat mengasumsikan jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

    Jadi, jasa rumah sakit merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009.

    Jasa rumah sakit berupa pelayanan rumah sakit secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS.

    Jenis kriteria pelayanan jasa dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.

    Istilah PPN jasa rumah sakit ini dimaksudkan untuk penjualan obat-obatan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan obat-obatan untuk pasien rawat inap masih termasuk jasa pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.

    Dasar hukum pengenaan PPN untuk jasa rumah sakit, dalam hal ini obat untuk pasien rawat jalan tertera dalam SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com