Sesuai dengan uraian di atas, maka kita dapat menjawab pertanyaan bahwa jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa masih ada istilah PPN atas jasa rumah sakit? Berikut ini penjelasannya;
PPN Jasa Rumah Sakit
Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Akan tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.
Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan yang berasal dari instansi lain seperti Kementerian Kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas;
Jadi, berdasarkan daftar di atas, sekarang kita dapat menentukan jenis atau kriteria jasa rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.
Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan
Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit memiliki instalasi farmasi. Unit ini tidak hanya melayani pasien rawat inap, melainkan juga pasien rawat jalan.
Namun, perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi berbeda. Jika pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
Kita dapat mengasumsikan jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.
Jadi, jasa rumah sakit merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009.
Jasa rumah sakit berupa pelayanan rumah sakit secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS.
Jenis kriteria pelayanan jasa dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Istilah PPN jasa rumah sakit ini dimaksudkan untuk penjualan obat-obatan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan obat-obatan untuk pasien rawat inap masih termasuk jasa pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.
Dasar hukum pengenaan PPN untuk jasa rumah sakit, dalam hal ini obat untuk pasien rawat jalan tertera dalam SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.
Komentar Anda