PPN Masukan dan Keluaran adalah komponen dalam perhitungan PPN Terutang dalam mengelola Faktur Pajak. Temukan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran di sini.
Ketentuan perhitungan PPN masukan dan keluaran dalam laporan keuangan diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku agar dapat berfungsi dengan baik dan benar.
Seperti diketahui, salah satu fungsi VAT in atau Faktur Pajak Masukan adalah bisa digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan dari hasil pengurangan dengan PPN Keluaran.
Untuk memenuhi kewajiban atas PPN yang dipungut, sebagai PKP wajib memahami cara menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk dibayarkan ke kas negara atau dilakukan pengkreditan pajak pertambahan nilai masukan.
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan atas transaksi atau jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada di wilayah kepabeanan Indonesia.
Dalam dunia bisnis, khususnya yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu sudah tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN maupun katentuan Pajak Masukan ( VAT in ).
Begitu juga dengan PPN Keluaran ( VAT out) karena Faktur Pajak Keluaran adalah bagian dari transaksi perpajakan perusahaan.
Karena ada dua pihak dalam transaksi, yakni penjual dan pembeli, maka terdapat dua jenis perhitungan PPN, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran atau biasa disebut Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Faktur Pajak.
Perbedaan keduanya yakni Pajak Masukan digunakan sebagai pajak atas pembelian barang/jasa kena pajak, sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak atas penjualan barang/jasa kena pajak.
Selain itu, keduanya memiliki dokumen resmi dan sah untuk mencatat semua transaksi, hanya saja untuk sistem pengelolaan dokumennya terbilang cukup berbeda.
Jika Faktur PPN Masukan adalah dikelola pada saat PKP Pembeli menerima atau membeli barang/jasa kena pajak, sedangkan Faktur PPN Keluaran adalah dikelola pada saat PKP Penjual menyerahkan atau menjual barang/jasa.
Komentar Anda