Contact Whatsapp085210254902

Apa Itu Pajak Sewa Alat Berat? Ini Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 11 Februari 2023 | Dilihat 614kali
Apa Itu Pajak Sewa Alat Berat? Ini Cara Menghitungnya

Apa Itu Pajak Sewa Alat Berat? Ini Cara Menghitungnya

Pajak memang menjadi salah satu instrumen yang sangat penting bagi pemasukan negara. Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk kebutuhan belanja negara yang nantinya juga berperan besar bagi kesejahteraan rakyat. Ada banyak sekali jenis pajak yang bisa Anda ketahui, seperti Pajak Sewa Alat Berat.

Mungkin bagi sebagian orang masih baru pertama kali mendengar adanya pajak sewa alat berat. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya bagi perusahaan besar yang memiliki alat berat. Nantinya setiap alat berat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut akan dikenakan pajak seperti kendaraan atau alat transportasi. jika Anda masih belum mengenal pajak ini, berikut ini adalah penjelasan lengkap yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian, cara menghitung, serta tarif pajak sewa alat berat di tahun 2022. Yuk, simak sampai akhir!

Pengertian Pajak Sewa Alat Berat

Alat berat merupakan alat yang dibuat untuk bisa meringankan pekerjaan konstruksi serta teknik sipil. Sesuai dengan namanya alat-alat bantu tersebut digunakan untuk membantu pekerjaan yang berat dan tidak mungkin dilakukan dengan tenaga manusia saja. Biasanya alat berat tersebut beroperasi atau berjalan menggunakan tenaga motor. Alat berat tersebut juga dikenakan pajak seperti alat transportasi sesuai aturan dalam UU.

Pajak alat berat adalah pajak dari kepemilikan atau penguasaan alat berat itu sendiri yang biasanya disebut dengan PAB. Dasar dari adanya pajak alat berat itu sendiri yaitu nilai jual alat berat yang didasarkan harga rata-rata yang didapatkan dari beragam sumber data yang terpercaya dan akurat. PAB ini sendiri dipungut oleh pihak pemerintahan Provinsi.

Penentuan dasar PAB sesuai dengan Peraturan Mendagri atau Menteri Dalam Negeri yang sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Menteri Keuangan. Di sini PAB sudah ditinjau selama 3 tahun sekali untuk memperhatikan indeks harga pada perkembangan ekonomi. PAB sendiri diakui pemerintah sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan setiap provinsi.

Pajak Alat Berat ini dimasukkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PAB ini dianggap mulai terutang sejak WP atau Wajib Pajak sudah sah menjadi pemilik alat berat dan bisa membayar pajak sekaligus di muka. PAB tersebut dibayarkan kepada pihak berwenang yang ada pada wilayah penguasaan alat berat itu sendiri.

Adanya pajak untuk sewa alat berat ini karena alat berat ini dianggap kendaraan bermotor tapi tidak sesuai dengan aturan Pajak Kendaraan Bermotor pada umumnya. Oleh karena itu pemerintah pun membuatkan aturan pajak khusus untuk alat berat tersebut. Meski dijelaskan sebagai kendaraan bermotor namun dalam UU HKPD, PAB menjadi satu jenis pajak sendiri yang harus dipenuhi oleh pemiliknya

Cara Menghitung Pajak Sewa Alat Berat

Dalam pengertian Pajak Alat Berat, ini merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik alat tersebut karena alat berat beroperasi menggunakan motor seperti kendaraan bermotor, namun karena fungsi dan bentuknya tidak sama dengan kendaraan bermotor pada aturan Pajak Kendaraan Bermotor, maka ada aturan khusus yang dibuat pemerintah yaitu PAB.

Dalam aturan tersebut Pajak Alat Berat sendiri ada beberapa macam. Semua jenis pajak tersebut akan berkaitan dengan penentuan atau penghitungan dari pajak alat berat itu sendiri. Mengapa ada beberapa macam pajak yang diterapkan, sebab disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak yang harus melakukan pembayaran PAB itu sendiri. Jadi antara WP badan dan perorangan memiliki aturan yang berbeda dalam pembayaran PAB. Berikut ini merupakan jenis pajak yang masuk pada pajak alat berat yang perlu diketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tentu sudah tidak asing lagi didengar dan PPN ini sendiri menjadi bagian dari Pajak Alat Berat. Jadi disini pemilik alat berat harus membayar PPN sebesar 11% atau sesuai aturan yang berlaku untuk omzet dan peredaran bruto. Jika pemilik alat berat sudah menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak tentu PPN ini menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi. Baik itu WP pribadi maupun badan.

2. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23

Untuk jenis pajak yang kedua ada Pajak Penghasilan khususnya pasal 23. Kewajiban perpajakan sewa alat berat yang berbentuk badan atau perorangan dinyatakan masuk sebagai objek pajak penghasilan pasal 23. Jadi besar pajak yang juga harus dibayarkan di sini sebesar 2% bagi WP yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak. Sementara yang tidak memiliki NPWP tadi pajaknya sebesar 4%.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak terkait harus melakukan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk yang berupa badan usaha, dan untuk WP perorangan harus membayar pajak pada tanggal 20 di bulan berikutnya.

Semua prosedur harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23. Nanti akan ada bukti pembayarannya sendiri dari pihak berwenang yang bisa dijadikan laporan ketika pembayaran pajak alat berat dipertanyakan.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21

Selain mengikuti dan menerapkan aturan UU PPh pasal 23, sewa alat berat juga dikenakan PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak yang berupa perorangan atau individu. Jadi pengusaha sewa alat berat perorangan atau pribadi harus menghitung pengurangan pajak dari pendapatan neto atau  keuntungan bersih dari usaha itu sendiri.

Jadi di sini ada tiga jenis pajak yang dikenakan pada PAB atau Pajak Alat Berat. Tentunya itu semua harus dipenuhi dan dipahami dengan baik oleh para pelaku bisnis sewa alat berat di Indonesia. Agar tidak ada kerancuan mari lihat contoh penghitungan PAB berikut ini.

Misalnya di sini ada PT. Bara yang bergerak pada usaha sewa alat berat dan selama tahun 2020 sudah mendapatkan omzet dan peredaran bruto sebanyak 70 miliar rupiah. Biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan sewa tersebut selama mengoperasikan usaha sewa alat berat di tahun 2020 adalah sebesar 60 miliar rupiah. Hasil usaha yang didapatkan oleh perusahaan tersebut sebelum kena pajak adalah 10 miliar rupiah.

Untuk menghitung pajaknya maka ada kredit pajak yang bisa diperhitungkan yaitu pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pengguna dengan hitungan 70 miliar rupiah x 2% = 1,4 miliar rupiah.

Berikutnya ada penghitungan pajak penghasilan pasal 29 atas usaha sewa alat berat tadi yang harus dibayar oleh perusahaan dengan hitungan PPh terutang totalnya menjadi 2,2 miliar rupiah – 1,4 miliar rupiah = 800 juta rupiah. Jadi disini pajak terutang dari PT. Bara yang harus dipenuhi dan dibayarkan sebesar 800 juta rupiah.

Itu dia sedikit contoh penghitungan dari pajak alat berat kepada pihak pengusaha sewa alat berat. Penghitungan tersebut harus dilakukan dengan teliti dan sesuai aturan serta ketentuan PAB yang berlaku.

Tarif Pajak Sewa Alat Berat 2022

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melakukan sedikit perubahan dan penyesuaian tarif pajak yang berlaku di tahun sebelumnya. Jadi sejak memasuki bulan april 2022, pemerintah telah menetapkan tarif pajak baru serta ketentuan-ketentuan baru.

Untuk alat berat sendiri, pada UU HKPD tarifnya di tahun 2022 ini maksimal adalah 0,2% dan hal itu ditetapkan oleh pihak provinsi atau dengan adanya peraturan daerah. Dasar dari penetapan pajak alat berat itu sendiri yakni nilai jual dari alat tersebut atau harga rata-rata pasaran alat berat terkait.

Harga pasarannya sendiri dilihat berdasarkan peraturan menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Perlu diketahui, jika penggunaan alat berat tidak sampai satu tahun atau 12 bulan maka Wajib Pajak terkait bisa mengajukan restitusi pajak dari PAB yang telah dibayar untuk jangka waktu yang belum dilalui.

Dari penjelasan di atas ada banyak aturan PAB yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku bisnis sewa alat berat. Bagi yang masih merasa kebingungan dan kurang paham dengan PAB tersebut bisa mencari bantuan kepada konsultan pajak terdekat.

Sudah menjadi tugas konsultan pajak untuk membantu Wajib Pajak menghitung pajak dan memenuhi kewajiban pajak dengan lebih cepat dan aman. Setiap konsultan pajak di sini memiliki tugas dan tanggung jawab beragam untuk kliennya, diantaranya:

1. Konsultasi

Konsultan pajak harus memberikan sesi konsultasi kepada Wajib Pajak yang ingin menyelesaikan masalah pajaknya. Di sini banyak Wajib Pajak yang merasa kebingungan dengan prosedur dan aturan hukum perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu perlu adanya sesi konsultasi dimana nanti pakar pajak memberikan penjelasan dari masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak terkait. Sudah menjadi tugas konsultan pajak untuk menjelaskan masalah yang ada, lalu mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik bagi Wajib Pajak tersebut.

Pelaku bisnis yang masih kebingungan dengan aturan pajak yang berlaku bisa mencari tahu dengan bertanya langsung pada pakar pajak agar mendapatkan penjelasan aturan pajak mana saja yang harus dipenuhi

2. Kepatuhan Pajak

Tak hanya memberikan layanan konsultasi, konsultan pajak juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penghitungan pajak ketika Wajib Pajak membutuhkannya. Umumnya Wajib Pajak kurang memahami cara penghitungan pajaknya karena kurang paham dengan prosedur atau ketentuan perpajakan yang ada.

Di sini nanti pakar pajak akan memberikan bantuan dalam penghitungan pajak yang harus dipenuhi kliennya. Selain itu konsultan pajak nantinya juga akan membantu dalam prosedur pembayaran pajak klien. Hal ini tentu sangat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak sehingga tidak akan melakukan pelanggaran pajak.

Ini juga berlaku bagi pelaku usaha sewa alat berat yang mungkin masih bingung untuk melakukan pembayaran dan penghitungan pajaknya. Langsung saja mencari bantuan kepada pakar pajak agar bisa terhindar dari pelanggaran atau masalah pajak nantinya.

3. Pemeriksaan Laporan Pajak

Setiap pengusaha atau pelaku bisnis perlu memahami adanya laporan pajak. Sebab pajak di sini menjadi bagian penting dari sebuah bisnis. Bisnis bisa berjalan dengan lancar dan bisa bebas dari masalah hukum jika perpajakannya diatur dan ditangani dengan baik. Di sini pengusaha khususnya untuk bisnis alat berat bisa mengajak kerja sama konsultan pajak untuk mengurus laporan pajaknya.

Sudah menjadi bagian dari tugas konsultan pajak untuk melakukan pemeriksaan bahkan pembuatan laporan pajak yang baik dan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Ini menjadikan pelaku bisnis jadi bisa lebih ringan beban kerjanya karena masalah laporan pajak ditangani oleh tenaga ahli.

4. Restitusi Pajak

Biasanya dalam praktek sewa alat berat sering terjadinya pengajuan restitusi pajak. Untuk bisa mengajukan pengembalian dana pajak yang terlanjur disetorkan maka Wajib Pajak terkait haru mengetahui seperti apa proses pengajuan restitusi itu sendiri.

Di sini tentunya konsultan pajak bisa memberikan bantuan dalam restitusi pajak tersebut. Layanan yang ditawarkan pakar pajak untuk kliennya salah satunya adalah mengurus restitusi pajak. Jadi nanti klien akan dibantu dari tahap paling awal proses pengajuan restitusi itu sendiri.

Mulai dari menyiapkan data-data, dokumen, membuat surat pengajuan akan di handle oleh pakar atau konsultan pajak. Hal ini tentu lebih praktis dan aman karena pengajuan restitusi dilakukan oleh orang yang memang sudah menguasai aturan dan ketentuan pengajuan restitusi pajak itu sendiri.

5. Sengketa Pajak

Tugas lain dari konsultan pajak di sini adalah menangani masalah sengketa pajak. Masalah ini juga sering dan masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Bagi yang masih awam tentu akan sangat kesulitan menyelesaikan sengketa pajak yang ada. Untuk itu perlu menggunakan jasa konsultan pajak dalam mencari jalan keluarnya.

Konsultan pajak akan membantu klien yang sedang ada masalah sengketa pajak dengan mencarikan solusi terbaik. Klien akan lebih cepat terbebas dari masalah pajak tersebut sesuai dengan aturan pajak yang ada.

Nah, dilihat dari tugas-tugas konsultan pajak, akan sangat berguna sekali jika mengajak kerja sama pakar pajak dalam mengurus pajak alat berat. Pelaku bisnis yang masih awam dan kurang memahami aturan PAB yang ada bisa terbantu untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.

Namun di sini perlu adanya ketelitian dalam menentukan konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama. Baiknya carilah pakar pajak yang baik dan dapat dipercaya. Untuk itu perlu beberapa kriteria yang harus diketahui, seperti legalitasnya, kinerjanya, hingga tarifnya.

Untuk kinerja, carilah pakar pajak yang bisa memberikan layanan pajak secara lengkap dan menjadikan aturan dan hukum perpajakan sebagai dasar penyelesaian masalah pajak yang dihadapi. Agar tidak salah pilih pakar pajak abal-abal pastikan ada dokumen resmi seperti surat izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan dan diresmikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Serta pastikan juga pakar pajak terkait sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti kalau konsultan pajak tersebut memang sudah menguasai perpajakan dengan baik.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak hanya kendaraan bermotor saja yang dikenakan pajak oleh pihak pemerintah. Alat berat yang digunakan untuk membantu pekerjaan konstruksi nyatanya beberapa ada yang dikenakan pajak juga. Hal ini tentunya harus dipahami dan dimengerti dengan baik oleh para pelaku bisnis sewa alat berat.

Jika ingin bisnis sewa alat berat berjalan dengan lancar dan tidak terjerat masalah hukum maka perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan pemerintah. Bagi yang masih belum memahami betul PAB tersebut bisa mencari bantuan pada konsultan pajak yang terpercaya.

Untuk mendapatkan konsultan pajak yang terpercaya maka perlu mencari yang legal dan profesional. Ciri dari pakar pajak yang baik adalah memiliki surat izin praktek, sertifikat kompetensi, dan tergabung dalam asosiasi konsultan pajak. Proconsult.id adalah konsultan pajak yang dapat dipertimbangkan di sini.

Proconsult.id siap memberikan bantuan penghitungan pajak khususnya PAB atau Pajak Alat Berat. Tak hanya itu Proconsult.id juga akan membantu pelaku bisnis sewa alat berat dalam pembayaran pajak alat berat itu sendiri.

Untuk Wajib Pajak lain yang juga mengalami masalah pajak apa saja, serahkan semuanya kepada Proconsult.id. Ada banyak ragam layanan yang disediakan sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi dan masalah pajak yang dihadapi klien. Hanya Proconsult.id yang bisa menyelesaikan masalah pajak dengan waktu singkat dan aman.

 

.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com