Contact Whatsapp085210254902

PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 11 Februari 2023 | Dilihat 742kali
PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

Jasa sewa kendaraan termasuk ke dalam salah satu jenis jasa kena pajak (JKP) sehingga pemilik usaha sewa kendaraan harus memungut PPN atas setiap transaksi sewa-menyewa. Tarif yang dikenakan atas jasa sewa kendaraan mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu 11%. Tidak hanya memungut PPN, pemilik usaha juga harus memotong PPh 23 atas transaksi tersebut.

Pengertian PPN Atas Sewa Kendaraan

Pada dasarnya semua aktivitas sewa-menyewa adalah objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak terkecuali PPN atas sewa kendaraan. Seperti apa ketentuan perpajakan untuk sewa kendaraan dan berapa tarif PPN atas sewa kendaraan? Baca penjelasannya di bawah ini.

Tarif PPN atas Sewa Kendaraan

Terkait dengan tema PPN atas sewa kendaraan, berdasarkan Pasal 4 UU PPN, jasa sewa kendaraan terutang PPN dengan tarif sebesar 11%.

Apakah Sewa Kendaraan Dikenakan PPN?

Pada dasarnya semua sewa tentu akan dikenakan PPN. Hanya saja, dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN disebutkan bahwa jasa angkutan umum baik di darat maupun di air serta jasa angkutan udara dalam negeri tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jasa yang tidak dikenai PPN dan diberi keterangan cukup jelas. Artinya, UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jasa angkutan umum.

Kemudian, menanggapi aturan dari UU tersebut, pemerintah memberikan kewenangan pada menteri keuangan untuk merinci lebih lanjut jenis jasa yang dikecualikan tersebut dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yakni:

  1. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN.
  2. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang/jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dari penjelasan singkat di atas sebenarnya sudah bisa disimpulkan bahwa segala bentuk jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN. Namun, ada hal yang perlu Anda perhatikan, yakni pengertian dari kendaraan angkutan umum itu sendiri.

Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipakai/digunakan untuk mengangkut orang/barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek menggunakan nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam.

Kesimpulannya, penyewaan kendaraan seperti bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat kendaraan berwarna dasar kuning dan bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak dikenakan PPN. Sebaliknya, bila Anda menyewa kendaraan-kendaraan tersebut yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam (kendaraan pribadi), maka termasuk dalam objek PPN.

Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan

Pada dasarnya pajak yang berkaitan dengan sewa kendaraan ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa.

Tarif PPh Pasal 23 itu sendiri beragam tergantung dari objek pajaknya, yakni:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto diperuntukan atas dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti) dan hadiah/penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto diperuntukan atas:
    • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah/bangunan.
    • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
    • Imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan efektif berlaku pada 24 Agustus 2015.
  • Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

Cara Menghitung PPN atas Sewa Kendaraan

Tarif sewa kendaraan berdasarkan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sedangkan tarif PPN sebesar 11%. Mari simak contoh kasus dan cara menghitung PPN atas sewa kendaraan di bawah ini.

Contoh kasus:

PT. Dino melakukan family gathering dan menyewa kendaraan dari PT. Saurus dengan harga perharinya sebesar Rp3.330.000 dan sudah termasuk PPN.

Cara menghitungnya:

Karena harga yang diberikan sudah termasuk PPN, maka langkah pertama adalah mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga tersebut, caranya:

DPP = 100/110 x Rp3.300.000 = Rp3.000.000

PPN atas sewa kendaraan = 11% x Rp3.000.000 = Rp330.000

Setelah mengetahui DPP dan PPN atas sewa kendaraannya, maka Anda perlu menghitung pajak lainnya yakni PPh Pasal 23. Caranya:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp3.000.000 = Rp 60.000

Setelah mengetahui seluruh pajaknya, maka yang perlu dibayar oleh PT. Dino adalah:

Harga sewa = Rp3.000.000

PPN = Rp330.000

PPh Pasal 23 = Rp60.000

Maka yang harus dibayar = Rp3.000.000 + Rp330.000 – Rp60.000 = Rp3.270.000

Jadi, jasa sewa kendaraan merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN sehingga dalam penghitungan pajaknya, harus memungut PPN serta memotong PPh 23 dengan besaran tarif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kelola PPN transaksi bisnis lebih mudah dengan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Undang-Undang PPN

PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com