Contact Whatsapp085210254902

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5%

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 Januari 2023 | Dilihat 1597kali
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5%

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

  • 7 tahun bagi WP Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Dari ketentuan pasal yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dimulai sejak 2018, apabila pada tahun 2018 menggunakan tarif PPh Final UMKM ini, maka untuk WP Perseroan Terbatas sudah harus mengakhiri penggunaan kemudahan tarif ini pada 2020.
Tapi, jika PT tersebut baru mulai menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bruto pada 2021, maka pada 2024 adalah batas akhir penggunaan tarif setengah persen sesuai PP 23/2018 tersebut.

Sebab, jenis usaha PT hanya memiliki jangka waktu 3 tahun saja untuk dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com