Contact Whatsapp085210254902

PPH 21 NIHIL

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 14 Desember 2022 | Dilihat 1247kali
PPH 21 NIHIL

PPh Pasal 21 Nihil

Umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga karyawan sebagai wajib pajak yang bekerja pada suatu perusahaan melaporkan pajaknya dengan status nihil.

Sesuai dengan peraturan dengan nomor Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan diwajibkan untuk pelaporan yang nihil, namun sejak adanya peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yang memberitahukan bahwa sudah tidak wajib lagi melaporkan SPT Masa Nihil, dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka wajib pajak dapat merasakan kemudahkan terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya selalu melaporkan PPh Pasal 21 dengan status nihil. Ketidakwajiban pelaporan ini pun memiliki kriteria atau kondisi tertentu seperti kondisi berikut :

PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang surat pemberitahuan. Isi dari peraturan tersebut PPh 21 ini tidak wajib dilaporkan asalkan berada dalam kondisi berikut :

1. Tidak terdapat karyawan tetap dan juga bukan pegawai.

2. Terdapat karyawan tapi tidak adanya pembayaran gaji.

3. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Lalu, bagaimana jika tetap ingin melaporkan pelaporan SPT PPh pasal 21 yang Nihil?

Jika ada wajib pajak yang ingin tetap melaporkan walaupun SPT tersebut nihil maka diperbolehkan saja, namun yang perlu diingat bahwa untuk tidak lupa melaporkan pelaporan SPT PPh 21 masa Desember kurang bayar, lebih bayar ataupun nihil.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com