Contact Whatsapp085210254902

Pengurusan PKP Wajib Pajak Badan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 November 2022 | Dilihat 1273kali
Pengurusan PKP Wajib Pajak Badan

PKP biasa kita dengar dengan kepanjangan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP sering kali berhubungan dengan yang namanya sektor usaha, bisnis, industri, pabrik dan lain - lain. Pengurusan PKP oleh wajib pajak dengan menggunakan jasa konsultan pajak rahayu & partner berjalan dengan baik berdasarka perudang -undangan perpajakan yang berlaku.

Tentu saja PKP ini ada manfaatnya yaitu :

1. Bisnis berbdan hukum

2. Peluang kerjasama bisnis lebih besar

3. Meningkatkan efesiensi produksi

akan tetapi PKP juga mempunyai persyaratannya juga diantaranya :

  • Omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4.800.000.000. Pengusaha dengan omzet kurang dari nilai tersebut bisa mengajukan status ini, namun harus benar memilih dan mengajukan status ini dengan memahami semua konsekuensinya.
  • Dapat melalui proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana Sobat Klikpajak terdaftar.
  • Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Sekarang untuk kamu yang usahanya atau bisnisnya ingin menjadi PKP dan sudah memenuhi persyaratan tetapi masih bingung dengan tatacara pengukuhannya ? hubungi saja dan konsultasikan saja dengan konsultan pajak rahayu & partner dan bisa kunjungi www.konsultanpajakrahayu.com

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com