Contact Whatsapp085210254902

MULAI APRIL 2022, CANVA, HBO, HINGGA ASK.FM WAJIB PUNGUT PPN PMSE

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 17 Juni 2022 | Dilihat 499kali
MULAI APRIL 2022, CANVA, HBO, HINGGA ASK.FM WAJIB PUNGUT PPN PMSE

MULAI APRIL 2022, CANVA, HBO, HINGGA ASK.FM WAJIB PUNGUT PPN PMSE

Jakarta, 14 April 2022 - Direktorat Jendral Pajak (DJP) menunjuk tujuh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada bulan maret 2022 ini. Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte.Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“sesuai PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas Produk luar negeri yang dijual di indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11% dari utang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN . dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmadrin Noor.

Selain penunjukan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan maret 2022 ini. Pencabutan dilakukan terhadap Netflixe International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah di gantikan oleh Blizzard Entertainment inc. pada bulan januari 2022 lalu.

Untuk pembetula, DJP melakukan 4 pembetulan. Facebook Ireland limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahaan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC Audible, Inc.

Dengan tujuh penunjukan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 maret 2022 sudah terdapat 133 pelaku usaha PMSE. 77 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai 5.739,9 miliar rupiah. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar 1.105,2 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah di tunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakuan pembayaran.

Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri dari konsumen di indonesia dan telah memenuhi kriteria  sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.  

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com