PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
DASAR HUKUM LEMBAGA
PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
UUD 1945 Pasal 23 E ayat (1)
- untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri
UU NO 15 TAHUN 2004 Pasal 3 ayat (1)
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negarayang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU NO 15 TAHUN 2006 Pasal 1 ayat (1)
- Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalahlembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TUGAS BPK
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan olehPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LembagaNegara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha MilikNegara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha MilikDaerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelolakeuangan negara.
PERATURAN PERUNDANGAN
UU NO 17 TAHUN 2003
UU NO 1 TAHUN 2004
UU NO 15 TAHUN 2004
- Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
DEFINISI
Pemeriksaan
- Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara
independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan,
untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pengelolaan Keuangan Negara
- Keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan
kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatutan.
LINGKUP PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksaan Keuangan
- Pemeriksaan atas laporan keuangan
Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu
- Pemeriksaan yg tidak termasuk atasPemeriksaan keuangan dan pemeriksaankinerja
JENIS PEMERIKSAAN
HASIL PEMERIKSAAN
PemeriksaanKeuangan
PemeriksaanKinerja
- Temuan
- Simpulan
- Rekomendasi
Pemeriksaandgn TujuanTertentu
PERKEMBANGAN STANDAR PEMERIKSAAN KEU NEGARA

METODOLOGI PEMERIKSAAN KEUANGAN
Ukuran Kinerja Pemeriksaan:
- Standar pemeriksaan
- Panduan manajemen perusahaan
- Tujuan dan harapan penugasan
PERENCANAAN PEMERIKSAAN
- Pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan
- Pemenuhan kebutuhan pemeriksaan
- Pemahaman atas Entitas
- Pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnnya
- Pemahaman sistem pengendalian Intern
- Pemahaman dan Penilaian Risiko
- Penetapan materialitasawal dan kesalahan tertolir
- Penentuan uji petik pemeriksaan
- Pelaksanaan prosedur analitis awal
- Penyusunan program pemeriksaan dan program kegiatan perorangan
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
- Pelaksaan pengujian analisis terinci
- Pengujian sistem pengendalian Intern
- Pengujian subtansif atas transaksi dan saldo akun
- Penyelesaian Penugasan:
- Reviu kewajiban kontinjensi
- Reviu kontrak jangka panjang
- Identifikasi kejadian setelah tanggal neraca
- Penyusunan konsep temuan pemeriksaan
- Perolehan tanggapan resmi dan tertulis
- Penyampaian temuan pemeriksaan
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
- Penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan
- Penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan kepada penjabat entitas yang berwenang
- Pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan dengan pejabat yang berwenang
- Perolehan surat repsentasi
- Penyusunan konsep akhir dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan
LANGKAH – LANGKAH PENILAIAN RISIKO PEMERIKSAAN
- Menetapkan tingkat risiko pemeriksaan
- Menilai risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko kecurangan
- Menentukan tingkat risiko deteksi
- Merancang prosedur substansif
RISIKO PEMERIKSAAN
- Risiko pemeriksaan ketidakpatuhan adalah risiko pemeriksa menyatakan bahwa entitas patuh pada peraturan perundang-undangan padahal ada ketidakpatuhan material.
- Risiko pemeriksaan dalam keperiksaan kepatuhan terdiri dari risiko bawaan, risiko pemeriksaan ketidakpatuhan (Audit RiskofNoncompliance), risiko pengendalian atas kepatuhan (Deficiency in Internal Control over compliance), dan risiko deteksi ketidakpatuhan (DetectionRiskofnoncompliance)
Sasaran
- Apakah semua realisasi/penggunaan danaanggaran telah didukung dengan bukti-buktiyang sah dan benar-benar terjadi pada tahun
anggaran yang bersangkutan (keberadaan danketerjadian);
- Apakah semua bukti-bukti penerimaan danpenggunaan telah dicatat dan dilaporkan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan tahunanggaran yang bersangkutan (kelengkapan);
- Apakah semua penggunaan dana anggarantelah didasarkan pada otorisasi yang sah;(otorisasi)
- Apakah semua pendapatan dan pengeluarandana telah dialokasikan dan disajikan denganjumlah yang tepat dicatat pada mata anggaran
yang tepat ; (Perhitungan)
- Apakah semua pengeluaran dana telah sepadandengan kuantitas dan kualitas barang/jasa yang diperoleh.
- Apakah pengelolaan Keuangan telah mematuhi ketentuan yang ada misal :
- 1) Apakah semua pajak-pajak dan penerimaan negarabukan pajak lainnya telah disetor ke Kas Negara dantelah sesuai dengan batas waktu yang telahditetapkan;
2) Apakah pengadaan barang/jasa telah sesuai denganperaturan perundang-undangan;
3) Apakah terdapat penggunaan uang/barang untukkepentingan pribadi;
4) Apakah terdapat pengeluaran fiktif;
5) Apakah terdapat sisa UP/Kas pada akhir tahunanggaran yang tidak dipergunakan lagi telah disetorke Kas Daerah;
OPINI LAPORAN KEUANGAN
Penjelasan Pasal 16 UU 15 Tahun 2004
Opini merupakan penyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria :
- Kesesuaian dengan standar Akuntansi Pemerintahan;
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian Intern.
- WAJAR TANPA PENGECUALIAN
- WAJAR DENGAN PENGECUALIAN
- TIDAK WAJAR
- MENOLAK MEMBERI PENDAPAT
Hasil Pemeriksaan BPK
OPINI: Pernyataan Profesional Pemeriksa Mengenai Kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan dalam Laporan keuangan
- Wajar Tanpa Pengecualian
- Wajar Dengan Pengecualian
- Tidak Wajar
- Tidak Memberikan Pendapat
Sistem Pengendalian Intern
- Kelemahan StrukturPengendalian Internal
- Kelemahan SistemPengendalianPelaksanaan Anggaran
- Kelemahan SistemPengendalianAkuntansi & Pelaporan
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
- Kerugian negara
- Potensi kerugian negara
- Kekurangan penerimaan
- Administratif
- Ketidakhematan/pemborosan
- Ketidakefektifan
MERUMUSKAN OPINI DUA JENIS KERANGKA
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN



ComplianceDo F/S complaywithframeworkStandardaudit opinion
MODIFIKASI OPINI
Mulai di Sini (apakah Auditor menyimpulkan F/S secara material sesuai
sesuai dengan Financial ReportingFrameWork)
PERMASALAHAN OPINI LKPD
- Pelaporan dan penatausahaan persediaan tidak tertib
- Aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, karena:
- Tidak dapat ditelusuri nilai dan / atau keberadaan aset tetap yangdilaporkan dalam neraca
- Pencatatan aset tetap tidak akurat
- Tidak didukung dengan bukti kepemilikan
- Penyertaan modal tidak didukung bukti penyertaan modal
- Terdapat Pengeluaran belanja yang tidak didukung dengan bukti lengkapdan sah
- Terdapat dana kegiatan yang belum dapat dipertanggungjawabkan
- Terdapat pengeluaran kas daerah yang tidak melalui SP2D
- Terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
- Penatausahaan dan pencatatan pendapatan daerah dan pengelolaanrekening daerah belum sesuai ketentuan
Permasalahan Akuntabilitas Pengelolaan Aset
- Pencatatan aset tetap tidak/belum akurat mengakibatkansaldo awal aset tetap Tahun 2009 tidak dapat diyakinikewajarannya
- Aset daerah masih banyak dikuasai oleh yang tidak berhak
- Aset yang belum jelas kepemilikannya sebagai efek daripemekaran.
- Aset daerah masih banyak yang belum jelas dokumenkepemilikannya
- Pembebasan tanah memerlukan biaya besar
Permasalahan Akuntabilitas proses
pengadaan barang/jasa (1)
- Terdapat denda keterlambatan pekerjaan belum ditetapkan dandisetor ke kas daerah.
- Penggunaan dana bantuan subsidi biaya personal siswa belumdidukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
- Penggunaan dana belum didukung bukti pertanggungjawabanyang lengkap.
- Dana bantuan langsung masyarakat (BLM-Respek) untuk distrik,kampung, dan kelurahan belum disalurkan oleh kas daerah
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan.
- Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Tidak Didukung AddendumKontrak
- Panitia Pengadaan Tidak Memiliki HPS
- Dokumen Lelang Tidak Lengkap
- Terdapat pekerjaan yang dilaporkan selesai namun fisikbelum 100%
- Nilai kontrak melampui HPS
- Harga kontrak pekerjaan dimark-up
- Pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalamkontrak
- Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang Telah Menunjuk SuatuMerk Tertentu
Roadmap Pencapaian Opini WTP
Opini BPK WDP
- Penatausahaan PiutangBelum Tertib, PencatatanPersediaan BelumMemadai
- Manajemen AsetBelum Memadai
- Kompetensi SDM Lemah
- Regulasi, Sistem dan Prosedur Belum Memadai
- Sistem InformasiKeuangan BelumTerintegrasi
Opini BPK WTP
- Saldo persediaan danPiutang wajar dandapat ditelusuri
- Manajemen AsetMembaik
- Kompetensi SDM meningkat
- Regulasi, Sistem dan Prosedur yang memadai
- Sistem InformasiKeuangan dan BarangDaerah yang Akuntabel
Identifikasi Masalah dan
Akun PenyebabKualifikasi
- Kelemahan Pengelolaan Kas di BendaharaPenerimaan dan pengeluaran;
- Penyertaan Modal Pemda belum dinilai denganMetode Ekuitas
- Masih terdapat kelemahan dalam KebijakanAkuntansi;
- Pencatatan Persediaan tidak rapih dan belumdilakukan stock opname di Akhir Tahun;
- Penatausahaan Piutang belum tertib dan ada piutangyang belum bisa ditelusuri;
- Kelemahan Penatausahaan Aset tetap/barangDaerah
Pendekatan Dalam PenyelesaianMasalah

Pendekatan Regulasi
- Peraturan Daerah Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Kepala Daerah Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi;
- Penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pendekatan Administrasi
- Perbaikan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pemberian Tunjangan khusus bagi Akuntan dan pengelola keuangan;
- Pemberian Tunjangan khusus bagi Bendahara, Pengurus Barang, Penyimpan Barang;
Pendekatan Personalia
- Rekruitmen CPNS yang berlatar belakangpendidikan Akuntansi;
- Program Beasiswa kepada PNS pada program studi D4/S1/S2 Akuntansi;
- Mengikutsertakan PNS pada Kursus KeuanganDaerah (KKD) dan Kursus Keuangan Daerah khusus penatausahaan dan Akuntansi (KKDK);
- Capacitybuilding dilakukan terhadap pengelolakeuangan dan pengurus barang/penyimpan persediaanpada setiap level organisasi OPD (dari mulai UPTD/Balaihingga OPD)
- Bentuk capacitybuilding: sosialisasi, Bimtek, danpendampingan.
Definisi Rencana Aksi
Rencana Aksi merupakan Pernyataan tentang harmonisasirangkaian langkah-langkah konkret menuju perbaikan tatakelola keuangan yang meliputi identifikasi:
1. Langkah yang harus dilakukan
2. Pihak Pelaksana
3. Waktu Pelaksanaan
4. Input yang diperlukan
5. Output yang dihasilkan
MELAKSANAKAN AKUNTANSI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPKEU SKPD
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
- Kesesuaian Laporan Keuangan yang disusun dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
- Kesesuaian Laporan Keuangan SKPD dengan Laporan Keuangan Pemda
- Lapkeu Pemda pada dasarnya merupakan kompilasi atas lapkeu SKPD
- Perlu dilakukan rekonsiliasi antara data SKPD dengan data di Satuan Kerja PengelolaKeuangan Daerah (SKPKD), yaitu:
- Rekonsiliasi data realisasi pendapatan
- Rekonsiliasi data realisasi belanja
- Rekonsiliasi data aset tetap
- Kesesuaian laporan keuangan dengan dokumen pendukung
- Kesesuaian realisasi pendapatan dengan bukti penerimaan pada bendahara penerimaandan bukti penyetoran ke Kas Daerah
- Kesesuaian realisasi belanja dengan bukti-bukti pertanggungjawaban (SPJ) belanja daerah
- Kesesuaian mutasi penerimaan/pengeluaran dan saldo kas daerah dengan rekeningkoran bank
- Kesesuaian aset tetap yang dilaporkan dengan buktikepemilikan/perolehan
- Kesesuaian laporan keuangan dengan fisik
- Kesesuaian realisasi belanja dan bukti pertanggungjawaban dengan prestasi pekerjaan
- Kesesuaian saldo aset yang dilaporkan dengan bukti fisik aset (Cash Opname, BAInventarisasi, dsb..)
Tindak Lanjut LHP BPK-RI
UU No 15 Tahun 2004 Pasal 15-21
- LHP disampaikan oleh BPK setelahkegiatan pemeriksaan selesai
1-2 bulan setelah pemeriksaan
– DPRD
– Pemerintah
- Tata cara penyampaian LHP diatur olehBPK dan lembaga perwakilan
- LHP yang telah disampaikan kepadaDPRD dinyatakan terbuka untuk umum
- (kecuali yang memuat rahasia negara??)
- Pejabat wajib menindaklanjutirekomendasi dalam LHP
- DPRD menindaklanjuti LHP dengan:
– Melakukan pembahasan
– Meminta penjelasan BPK
– Meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan
– Meminta pemerintah menindaklanjuti LHP
Proses Tindak Lanjut


Komentar Anda