Contact Whatsapp085210254902

Kapan Wajib Pajak dikenakan PPh berdasarkan PP 46?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 31 Mei 2014 | Dilihat 2413kali

1. Apabila WP orang pribadi baru terdaftar antara januari - juni 2013, dasar penghasilan bruto adalah akumulasi penghasilan bruto dari bulan berdiri s/d bulan juni 2013 yang di setahunkan

Jumlah penghasilan bruto selama 3 bulan = Rp.150.000.000,- ( 01 April 2013 - 30 Juni 2013)

01 April 2013 = Terdaftar sebagai WP

01 Juli 2013 = Mulai berlaku PP 46 Tahun 2013

Penghasilan bruto 3 bulan yang disetahunkan adalah :

150.000.000 X 12 : 3 = 600.000.000

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com