
PER-08/PJ/2020
PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh UNTUK TAHUN BERJALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PPh WAJIB PAJAK BADAN PERPPU
PERPPU nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan , mulai berlaku tanggal 31 Maret 2020
LATAR BELAKANG
PERPPU nomor 1 tahun 2020 juga mengatur mengenai penyesuaian tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
penyesuaian tarif PPh mempengaruhi besarnya angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun pajak
perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
SUBJEK
01 Wajib Pajak Umum Wajib Pajak yang menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh
02 Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan (LK) Berkala Wajib Pajak yang menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK-215/PMK.03/2018, meliputi:
a. Bank;
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d. Wajib Pajak masuk bursa; dan
e. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat LK berkala
TARIF
Tarif PPh Badan turun secara bertahap menjadi: 22% 2020 2021, 20% mulai 2022
Tarif PPh Badan Go Public dengan persyaratan tertentu 3% lebih rendah dari tarif normal: 19% 2020 2021, 17% mulai 2022
CARA MENGHITUNG
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
01 Pasal 25 Undang-Undang PPh UU nomor 7 tahun 1983 stdtd. UU nomor 36 tahun 2008
02 Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP Baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat LK berkala dan WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK-215/PMK.03/2018)
03 Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu (KEP-537/PJ/2000)
BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25
UNTUK TAHUN PAJAK 2020
Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak Umum & Wajib Pajak LK Berkala menggunakan Tarif Baru.
Mulai Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2019
WP UMUM menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan tanggal 28 Maret 2020
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto 6.600.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak 5.100.000.000
PPh Terutang (Tarif 25%) 1.275.000.000
(-) Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 100.000.000
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto 6.600.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak 5.100.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 1.122.000.000
(-) Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.047.000.000
WP UMUM menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan tanggal 10 Juni 2020
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Peredaran Bruto** 4.000.000.000
Penghasilan Neto 2.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 2.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22% x 50%) 220.000.000
(-) Kredit Pajak 10.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 210.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 17.500.000
*) untuk Masa April 2020 & Mei 2020 telah disetorkan PPh Pasal 25 masing-masing sebesar 15.000.000, berarti masih harus dilunasi kekurangan pembayaran Angsurannya masing-masing 2.500.000
**) berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh karena peredaran bruto tidak melebihi 50 Miliar
WP UMUM menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Kena Pajak 4.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 880.000.000
(-) Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 805.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 67.083.000
Keterangan Jumlah
Peredaran Bruto 50.500.000.000
Penghasilan Neto 6.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 6.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 1.320.000.000
(-) Kredit Pajak 120.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 100.000.000
*) untuk Masa April 2020 & Mei 2020 telah disetorkan PPh Pasal 25 masing-masing sebesar 67.083.000, berarti masih harus dilunasi kekurangan pembayaran Angsurannya masing-masing 32.917.000
WP UMUM diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak yang lalu
Keterangan SPT Tahun Pajak 2019 SKP Tahun Pajak 2019 > SKP Kurang Bayar Tahun Pajak 2019 diterbitkan bulan Agustus 2020
Penghasilan Kena Pajak 6.000.000.000 8.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 25%) 1.500.000.000 2.000.000.000
(-) Kredit Pajak 200.000.000 160.000.000
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Kena Pajak 8.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 1.760.000.000
(-) Kredit Pajak 160.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.600.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 133.333.000
WP WAJIB LK BERKALA Wajib Pajak Bank
Sampai dengan Masa Pajak April 2020 > LK Bulanan dari Masa Pajak Januari 2020 s.d. Masa Pajak April 2020
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 4.600.000.000
PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 250.000.000
Masa Pajak April 2020 > angsuran PPh Pasal 25 sesuai penghitungan mulai Masa Pajak April 2020 dan seterusnya
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 4.600.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak 3.100.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 682.000.000
(-) PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 250.000.000
(-) Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya dibayar sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan 75.000.000
Angsuran yang masih harus dibayar: 357.000.000
WP WAJIB LK BERKALA Wajib Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya
Masa Pajak PPh Pasal 25
Masa Pajak TW I 2020
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan yang Dilaporkan 2.100.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 1.700.000.000 Penghasilan Kena Pajak 400.000.000 PPh Terutang (Tarif 19%)* 76.000.000
(-) PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 25.000.000
(-) Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya dibayar sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan 21.000.000
Angsuran yang masih harus dibayar: 30.000.000
Angsuran untuk 3 Masa Pajak (April s.d. Juni 2020) 10.000.000
*) Pada Tahun Pajak 2019, memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2b) UU PPh
WP WAJIB LK BERKALA WP BUMN/BUMD selain Bank, WP masuk bursa dan/atau WP Lainnya
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto* 5.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 5.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 25%) 1.250.000.000
(-) Kredit Pajak 50.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 100.000.000
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto 5.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 5.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 1.100.000.000
(-) Kredit Pajak 50.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.050.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 87.500.000
*) Dokumen RKAP Tahun 2020 disahkan bulan Januari 2020 dengan proyeksi laba/rugi fiskal 5 Miliar
BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25
UNTUK TAHUN PAJAK 2022
a. Disampaikan sebelum menggunakan tarif baru mulai Masa Pajak batas waktu SPT Tahunan disampaikan
b. Disampaikan setelah menggunakan tarif baru mulai Masa Pajak lewat batas waktu batas waktu penyampaian SPT Tahunan
WP UMUM WP WAJIB LK BERKALA
a. batas waktu penyampaian laporan keuangan periode I Tahun Pajak 2022 (April 2022), bagi WP yang memiliki kewajiban LK Berkala Triwulanan
b. sejak awal Tahun Pajak 2022 (Januari 2022), bagi WP yang memiliki kewajiban LK Berkala Bulanan dan WP BUMN dan/atau BUMD
WP UMUM menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan tanggal 18 Februari 2022
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto 5.000.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak 5.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 1.000.000.000
(-) Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 925.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 77.083.000
WP UMUM menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan tanggal 10 Juni 2022
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Peredaran Bruto 52.000.000.000
Penghasilan Neto 5.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 5.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 1.000.000.000
(-) Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 925.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 77.083.000
*) untuk Masa April 2022 & Mei 2022 telah disetorkan PPh Pasal 25 masing-masing sebesar 50.000.000, berarti masih harus dilunasi kekurangan pembayaran Angsurannya masing-masing 27.083.000
WP UMUM menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Kena Pajak 8.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 1.600.000.000
(-) Kredit Pajak 160.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.440.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 120.000.000
Keterangan Jumlah
Peredaran Bruto 60.000.000.000
Penghasilan Neto 10.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 10.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 2.000.000.000
(-) Kredit Pajak 160.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.840.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 153.333.000
*) untuk Masa April 2022 s.d Juli 2022 telah disetorkan PPh Pasal 25 masing-masing sebesar 120.000.000, berarti masih harus dilunasi kekurangan pembayaran Angsurannya masing-masing 33.333.000
WP UMUM diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak yang lalu
Keterangan SPT Tahun Pajak 2021 SKP Tahun Pajak 2021 > SKP Kurang Bayar Tahun Pajak 2021 diterbitkan bulan Juni 2022
Penghasilan Kena Pajak 10.000.000.000 11.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 22%) 2.200.000.000 2.420.000.000
(-) Kredit Pajak 300.000.000 200.000.000
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Kena Pajak 11.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 2.200.000.000
(-) Kredit Pajak 200.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 2.000.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 166.666.000
WP WAJIB LK BERKALA Wajib Pajak Bank
Sampai dengan Masa Pajak Januari 2022 > Informasi dari LK Bulanan tahun 2022
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 1.000.000.000
PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 25.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya Terutang sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak Sebelumnya 0
Masa Pajak Januari 2022 > angsuran PPh Pasal 25 sesuai penghitungan mulai dan seterusnya Masa Pajak Januari 2022 dan seterusnya
Penghsilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan
1.000.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak 1.000.000.000
PPh Terutang (Taruf 20%) 200.000.000
(-) PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan
25.000.000
(-) Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya dibayar sejak Awal Tahun Pajak s.d
Masa Pajak sebelumnya Masa Pajak yang dilaporkan 0
Angsuran yang masih harus dibayar: 175.000.000
WP WAJIB LK BERKALA Wajib Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya
Masa Pajak PPh Pasal 25
Periode Pelaporan TW I 2022
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan yang Dilaporkan 4.740.000.000
(-) Kompensasi Kerugian 1.700.000.000
Penghasilan Kena Pajak 3.040.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 608.000.000
(-) PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak yang Dilaporkan 190.000.000
(-) Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya dibayar sejak Awal Tahun Pajak s.d. Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan 210.000.000
Angsuran yang masih harus dibayar: 208.000.000
Angsuran untuk 3 Masa Pajak (April s.d. Juni 2022) 69.333.000
WP WAJIB LK BERKALA WP BUMN/BUMD selain Bank, WP masuk bursa dan/atau WP Lainnya
Masa Pajak PPh Pasal 25
Keterangan Jumlah
Penghasilan Neto* 15.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 15.000.000.000
PPh Terutang (Tarif 20%) 3.000.000.000
(-) Kredit Pajak 1.200.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.800.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 150.000.000
*) Dokumen RKAP Tahun 2022 disahkan bulan Desember 2021 dengan proyeksi laba/rugi fiskal 15 Miliar
PAJAK KUAT INDONESIA MAJU
Komentar Anda