1. Orang Pribadi
2. Badan, tidak termasuk badan usaha tetap
Yang menerima penghasilan bruto atau kotor dari usaha tidak melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.
1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanaya menggunakan sarana atau prasaranan yang dapat di bongkar pasang, baik yang menetap meupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak di peruntukan bagi tempat usaha atau berjaualan ,misalnya : pedaganag makanan keliling, asongan, warung tenda di trotoar, dsb
2. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh penghasilan bruto melebihi 4,8 Milyar.
Penghasilan bruto yang tidak melebihi 4,8 Milyar ditentukan berdasarkan penghasilan broto dari seluruh usaha, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk penghasilan bruto dari :
- Jasa sehubungan pekerjaan bebas
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri.
- Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan peraturan per undang-undangan perpajakan tersendiri misal : usaha jasa konstruksi
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Komentar Anda