FIRST
TAX CONSULTAN
PP 94 TAHUN 2010 PASAL 8
Hubungan di antara pihak-pihak yang berangkutan
LILISEN SE, M.AK
HUBUNGAN PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “pihak-pihak yang bersangkutan” adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbanggan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan.
Pasal 8 ayat 1
HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN USAHA
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.
Penjelasan:
Transaksi yang bersifat rutin antar kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pasal 8 ayat 2
HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
Pasal 8 ayat 3
Contoh 1 : Hubungan Berkenaan Dengan Pekerjaan
Hubungan Pekerjaan Langsung
PT.X
TN.B : DIREKTUR
TN.C : PEGAWAI
Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat Hubungan pekerjaan langsung.
Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
Contoh 2 : Hubungan Berkenaan Dengan Pekerjaan
Hubungan Pekerjaan Tidak Langsung
PT.X
Perusahaan Asuransi
Upakan TN.A
Petugas Dinas Luar Asuransi (BUKAN PEGAWAI)
Dalam hal ini, antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai Hubungan pekerjaan tidak langsung.
Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Pengasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.
HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN KEPEMILIKAN/PENGUASAAN
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan atara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:
Contoh 1 : Penguasaan Manajemen Secara Langsung
PT.AA
TN.B (JUNIOR) : DIREKTUR
TN.E : KOMISARIS
Hub PM Langsung
PT.X
TN.A TN.B : DIREKTUR
TN.C : KOMISARIS
PT.Y
TN.C : DIREKTUR
TN.B : KOMISARIS
Dalam hal ini, antara PT X dan PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
Contoh 2 : Penguasaan Manajemen Secara Langsung
Hub PM Langsung
PT.Y
TN.C : DIREKTUR
TN.B : KOMISARIS
PT.AA
TN.B (JUNIOR) : DIREKTUR
TN.E : KOMISARIS
PT.X
TN.A & TN.B : DIREKTUR
TN.C : KOMISARIS
Dalam hal ini, antara PT Y dan PT AA mempunya hubungan penguasaan manajemen secara langsung
Jika PT Y menerima bantuan atau sumbangan dari PT AA (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan onjek pajak bagi pihak yang menerima
Contoh 3 : Bukan Penguasaan Manajemen
Hub PM Langsung
PT.X
TN.A & TN.B : DIREKTUR
TN.C : KOMISARIS
PT.Y
TN.C : DIREKTUR
TN.B KOMISARIS
PT. AA
TN.B (JUNIOR) : DIREKTUR
TN.E : KOMISARIS
Bagaimana hubungan Tuan B (ayah) dengan Tuan B Junior (anak)?
Jika Tuan B.Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atauharta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AA, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak).
Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memiliki hubungan penguasaan.
Contoh 4 : Penguasaan Manajemen Secara Tidak Langsung
Hub PM Tidak Langsung
PT.AB
TN.O : DIREKTUR
TN.P : KOMISARS
PT.X
TN.O : PUNYA WEWENANG
TN.P : PUNYA WEWENANG
Dalam hal ini, antara PT AB dan PT X mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung.
Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT AB atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
Tuan O dan Tuan P nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT X, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan O dan/atau Tuan P tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perusahaan PT X
Komentar Anda