Contact Whatsapp085210254902

PAJAK INVESTASI PETERNAKAN (3)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1009kali

Pasal 11

(1)

Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi

LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas

tanah dan bangunan.

(2)

Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.


 

Pasal 12

(1)

Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),

sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:

a.

dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor

atau nilai investasi awal; dan/atau

b.

dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2)

Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah

modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima oleh

pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:

  1. subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk
  2.  kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
    1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung

 kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga)

 tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau

  1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif

yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau

tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik

 Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena

likuidasi diterima atau diperoleh;

  1. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

 huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.    

(3)

Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:

  1. subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
  2.  atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
    1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
    2. entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Badan dalam negeri;
  3. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(4)

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas

atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:

  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

(5)

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti

pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(6)

Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(7)

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.


 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com