Pasal 11
|
(1) |
Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. |
|
(2) |
Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan. |
Pasal 12
|
(1) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
merupakan objek Pajak Penghasilan. |
||||
|
(2) |
Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
||||
|
(3) |
Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
||||
|
(4) |
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. |
||||
|
(5) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
||||
|
(6) |
Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
||||
|
(7) |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Komentar Anda