
Membeli iPhone dari luar negeri sering menjadi pilihan bagi sebagian orang karena perbedaan harga dan pilihan produk yang tersedia. Negara seperti Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat menjadi beberapa tujuan favorit untuk berburu gadget.
Namun, sebelum membawa iPhone masuk ke Indonesia, ada beberapa ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang perlu diketahui. Pasalnya, smartphone yang dibeli dari luar negeri dapat dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Lalu, berapa pajak yang harus dibayar ketika membawa iPhone dari luar negeri?
Ya. iPhone yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia termasuk barang impor yang perlu memenuhi ketentuan kepabeanan.
Untuk iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang pribadi dengan nilai pabean maksimal USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila nilai barang melebihi USD500, kelebihannya akan dikenakan:
Bea Masuk sebesar 10%.
PPN sebesar 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari nilai impor.
Dikecualikan dari pemungutan PPh Impor.
Perlu diingat, batas USD500 tersebut berlaku untuk keseluruhan barang pribadi yang dibawa, bukan khusus untuk satu unit iPhone.
Misalnya, kamu membeli sebuah iPhone di Singapura dengan harga USD800 dan membawanya sendiri ke Indonesia.
Dengan asumsi nilai pabean sama dengan harga pembelian dan tidak ada barang lain yang menggunakan fasilitas pembebasan USD500, berikut simulasinya:
Harga iPhone: USD800
Nilai pembebasan: USD500
Nilai yang dikenakan Bea Masuk: USD300
Bea Masuk: 10% × USD300 = USD30
Nilai impor: USD300 + USD30 = USD330
PPN: 12% × 11/12 × USD330 = USD36,30
Total pungutan impor:
USD30 + USD36,30 = USD66,30
Jadi, estimasi pungutan impor yang harus dibayar adalah USD66,30 atau setara dengan kurs yang berlaku.
Perhitungan ini merupakan simulasi sederhana. Nilai pabean sebenarnya dapat mempertimbangkan unsur biaya lain sesuai ketentuan kepabeanan.
Selain membayar pungutan impor apabila terutang, kamu juga perlu memperhatikan registrasi IMEI.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas unik yang dimiliki setiap perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone.
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan layanan jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai tidak dipungut biaya. Namun, kewajiban Bea Masuk dan pajak impor tetap berlaku apabila perangkat tersebut memenuhi kriteria pengenaan pungutan.
Untuk melakukan registrasi, penumpang perlu menyiapkan:
Paspor.
Boarding pass atau dokumen perjalanan.
Invoice pembelian jika tersedia.
Nomor IMEI perangkat.
Pemberitahuan barang dan pendaftaran sebaiknya dilakukan saat kedatangan di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD500 dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan.
Ketentuan impor juga berlaku apabila kamu membeli iPhone melalui toko online internasional dan mengirimkannya langsung ke Indonesia.
Namun, mekanisme pengenaan bea masuk dan pajaknya berbeda dengan barang bawaan penumpang.
Barang yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan atau pos mengikuti ketentuan impor barang kiriman. Oleh karena itu, fasilitas pembebasan USD500 untuk barang bawaan penumpang tidak otomatis berlaku pada pembelian melalui pengiriman internasional.
Membeli iPhone dari luar negeri memang bisa menjadi alternatif, tetapi jangan lupa memperhitungkan biaya tambahan seperti Bea Masuk dan PPN.
Selain itu, registrasi IMEI juga menjadi hal penting agar perangkat dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia.
Jadi, sebelum memutuskan membeli iPhone dari luar negeri, pastikan kamu sudah menghitung keseluruhan biaya agar tidak terkejut dengan pungutan saat tiba di Indonesia.
Komentar Anda