
Sejak 2024, PPh Pasal 21 bulanan dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yaitu mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif sesuai kategori PTKP. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C untuk K/3. Penghitungan sederhana ini dipakai dari Januari sampai November, lalu Desember dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 untuk menyesuaikan pajak setahun.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: ketahui kategori TER Anda, periksa slip gaji tiap bulan, dan siap-siap bahwa pemotongan Desember bisa berbeda dari bulan sebelumnya.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan potongan PPh 21 Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda