
Coffee shop dan matcha shop semakin menjamur di Indonesia. Mulai dari kedai kopi sederhana, coffee shop estetik, hingga matcha bar yang menawarkan berbagai pilihan minuman kekinian.
Bisnis ini menjadi salah satu peluang usaha yang menarik, khususnya bagi generasi muda yang ingin membangun bisnis sendiri.
Namun, di balik penjualan secangkir kopi atau segelas matcha latte, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha.
Lalu, apa saja pajak yang berlaku untuk bisnis coffee shop dan matcha shop di Indonesia?
Salah satu pajak yang berkaitan langsung dengan bisnis coffee shop dan matcha shop adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
PBJT merupakan pajak daerah yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi makanan dan minuman pada usaha yang memenuhi kriteria sebagai restoran.
Contohnya, ketika pelanggan membeli iced americano seharga Rp30.000 atau matcha latte seharga Rp35.000 di coffee shop yang termasuk objek PBJT, transaksi tersebut dapat dikenakan PBJT.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif yang berlaku ditentukan melalui peraturan daerah masing-masing.
Contoh perhitungan PBJT:
Seorang pelanggan membeli matcha latte seharga Rp35.000 di sebuah matcha shop di Jakarta.
Harga minuman: Rp35.000
Tarif PBJT: 10%
PBJT: Rp3.500
Total pembayaran: Rp38.500
Dengan demikian, pelanggan membayar Rp38.500 termasuk PBJT.
Perlu diketahui, tarif 10% tersebut merupakan contoh untuk wilayah Jakarta. Tarif dan batas pengecualian PBJT dapat berbeda di daerah lain.
Selain pajak daerah, pemilik coffee shop dan matcha shop juga perlu memperhatikan Pajak Penghasilan (PPh) atas omzet atau keuntungan usaha.
Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, terdapat fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, termasuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final.
Contoh sederhana:
Seorang pemilik coffee shop berbentuk usaha orang pribadi memperoleh omzet sebesar Rp700 juta dalam satu tahun.
Dengan asumsi memenuhi seluruh persyaratan fasilitas PPh Final UMKM:
Omzet setahun: Rp700.000.000
Bagian omzet yang tidak dikenakan PPh: Rp500.000.000
Dasar pengenaan PPh: Rp200.000.000
Tarif PPh Final: 0,5%
PPh Final terutang: Rp1.000.000
Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.
Pemilik coffee shop dan matcha shop juga melakukan pembelian berbagai kebutuhan usaha, seperti biji kopi, bubuk matcha, susu, mesin espresso, gelas, dan perlengkapan lainnya.
Pembelian barang dari pemasok yang berstatus PKP dapat menimbulkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu dibedakan antara PPN atas pembelian barang dan PBJT atas penjualan makanan atau minuman.
Makanan dan minuman yang disajikan oleh usaha restoran atau sejenisnya yang memenuhi kriteria PBJT dikecualikan dari objek PPN. Jadi, keduanya tidak dikenakan sekaligus atas penyerahan makanan dan minuman yang sama.
Jika coffee shop memiliki karyawan seperti barista, kasir, supervisor, atau staf operasional, pemilik usaha juga perlu memperhatikan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Contohnya, sebuah coffee shop mempekerjakan tiga orang barista dengan sistem gaji bulanan.
Pemilik usaha perlu menghitung kewajiban PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan status PTKP dan metode penghitungan pajaknya.
Banyak coffee shop dan matcha shop menyewa ruko, bangunan, atau tempat usaha untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Apabila menyewa tanah atau bangunan, transaksi tersebut pada umumnya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Contohnya, sebuah coffee shop menyewa ruko dengan biaya Rp60.000.000 per tahun.
Perhitungan PPh Final:
Nilai sewa: Rp60.000.000
Tarif PPh Final: 10%
PPh Final: Rp6.000.000
Pajak tersebut pada prinsipnya dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong. Jika tidak, mekanisme penyetorannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Membangun coffee shop atau matcha shop bukan hanya tentang memilih menu, menentukan harga jual, dan menciptakan tempat yang nyaman bagi pelanggan.
Pemilik usaha juga perlu memahami kewajiban perpajakan, mulai dari PBJT atas makanan dan minuman, PPh atas penghasilan usaha, PPh Pasal 21 untuk karyawan, hingga PPh Final atas sewa tempat usaha.
Dengan memahami kewajiban pajak sejak awal, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tertib dan menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Komentar Anda