Contact Whatsapp085210254902

Sering Top Up Roblox? Ternyata Ada Pajak di Baliknya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 13kali
Sering Top Up Roblox? Ternyata Ada Pajak di Baliknya!

Siapa yang tidak kenal Roblox? Game online ini menjadi salah satu platform hiburan digital yang banyak dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa. Mulai dari membeli Robux, mengganti avatar, membeli aksesori, hingga menikmati berbagai fitur eksklusif di dalam game.

Namun, tahukah kamu bahwa transaksi di Roblox juga memiliki kaitan dengan perpajakan di Indonesia?

Sejak Desember 2025, Roblox Corporation resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, transaksi produk dan layanan digital Roblox yang memenuhi ketentuan dapat dikenakan PPN.

1. Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia melalui sistem elektronik.

Contohnya meliputi pembelian produk digital, langganan layanan streaming, aplikasi, hingga transaksi dalam game online.

Dengan ditunjuknya Roblox Corporation sebagai pemungut PPN PMSE, transaksi digital yang dilakukan pengguna Indonesia melalui Roblox dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan.

2. Apakah Top Up Robux Dikenakan Pajak?

Ya, pembelian Robux melalui Roblox termasuk transaksi digital yang dapat dikenakan PPN PMSE.

Robux merupakan mata uang virtual yang digunakan untuk membeli berbagai item dan fitur di dalam platform Roblox.

Selain pembelian Robux, transaksi produk digital lainnya seperti aksesori avatar dan fitur berbayar juga dapat menjadi objek pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Berapa Besar PPN saat Top Up Robux?

Berdasarkan ketentuan PPN PMSE, tarif PPN yang berlaku adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi.

Dengan demikian, beban PPN efektif untuk transaksi tersebut adalah 11% dari harga sebelum PPN.

Contoh perhitungan sederhana:

Misalnya, kamu membeli Robux dengan nilai transaksi sebesar Rp100.000 sebelum PPN.

  • Harga Robux: Rp100.000

  • Dasar Pengenaan Pajak: 11/12 × Rp100.000 = Rp91.666,67

  • PPN: 12% × Rp91.666,67 = Rp11.000

  • Total pembayaran: Rp111.000

Jadi, PPN yang dikenakan dalam contoh tersebut adalah Rp11.000.

Perlu diperhatikan bahwa harga yang ditampilkan pada halaman pembayaran bisa saja sudah termasuk PPN.

4. Siapa yang Memungut dan Menyetorkan Pajaknya?

Roblox Corporation sebagai perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari transaksi yang menjadi objek pajak, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya kepada DJP.

Dengan demikian, pengguna tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri PPN PMSE atas transaksi pembelian digital tersebut. PPN dipungut melalui mekanisme pembayaran yang disediakan oleh platform.

Kesimpulan

Ternyata, aktivitas sederhana seperti membeli Robux juga memiliki kaitan dengan perpajakan.

Penunjukan Roblox Corporation sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital turut menjadi bagian dari sistem perpajakan Indonesia.

Jadi, bukan hanya transaksi di toko fisik yang memiliki kewajiban pajak. Transaksi digital dan pembelian item dalam game juga dapat dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com