Contact Whatsapp085210254902

PAJAK INVESTASI PETERNAKAN (2)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 984kali

Pasal 5

(1)

Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, 

LPI dapat berinvestasi dengan:

  1. mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan
  2.  peraturan perundangan-undangan; atau
  3. berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.

(2)

Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investas

kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.


 

BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Pasal 6

(1)

LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.

(2)

Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:

a.

subjek pajak dalam negeri; atau

b.

subjek pajak luar negeri,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3)

Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:

a.

mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat

kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

b.

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak

yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan

usaha; dan

c.

melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4)

Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


 

Pasal 7

(1)

Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan

penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal

dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah

kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


 

Pasal 8


Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA

Pasal 9

(1)

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak

Penghasilan merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.

(2)

Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pembentukan dana cadangan wajib.

(3)

Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.

sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

-undangan; dan

b.

hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih

dahulu terjadi:

1.

cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau

2.

pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


        

 

Pasal 10

(1)

Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI

atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak

Penghasilan.

(2)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak

Penghasilan.

(3)

Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.

(4)

Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam

negeri.

(5)

Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan

dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa

bunga obligasi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com