Pasal 5
|
(1) |
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
|
|
(2) |
Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investas kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. |
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 6
|
(1) |
LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. |
||||||
|
(2) |
Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||
|
(3) |
Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||
|
(4) |
Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 7
|
(1) |
Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
(2) |
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA
Pasal 9
|
(1) |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. |
||||||||
|
(2) |
Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib. |
||||||||
|
(3) |
Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
Pasal 10
|
(1) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. |
|
(2) |
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
|
(3) |
Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
|
(4) |
Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri. |
|
(5) |
Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. |
Komentar Anda