-
SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dilampiri dengan RKIP.
- Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan
- Daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN
Perubahan RKIP
Perubahan RKIP diajukan dalam hal:
- Perubahan, penambahan, atau penurangan jenis alat angkutan tertentu;
- Penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu;
- Perubahan, penambahan, atau penguranan pelabuhan, dalam hal impor;
- Dan/atau perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan
Perubahan RKIP dapat dilakukan tanpa merubah SKTD .
SKTD PENGGANTI
Dalam hal terjadi kesalahan SKTD, pengganti bisa diajukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dalam hal:
- kesalahan tulis, kesalahan hitumg, dan/atau atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- kesalahan tulis pada permohonan penggantian SKTD disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar secara tertulis, dengan disertai alasan penggantian dan harus dilampiri SKD yang telah diterbitkan .
PPN Terutang Apabila
PPN terutang atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.
PPN Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN dalam hal:
- alat angkutan tertentu tersebut dipindahtangankan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antar cabang; atau
- melakukan, pemindahtanganan kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan/atau kapal tongkang untuk digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar, yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Impor,Penerima penyerahan, Melakukan pemanfataan JKP, Menerima penyerahan JKP terkait alat angkutan tetentu sebelum memiliki SKTD .
Impor/menerima Penyerahan melebihi jumlah alat angkutan tertentu yang disetujui dalam SKTD untuk setiap impor/Penyerahan atau jumlah yg disetujui dalam RKIP/Rkip perubahan.
Impor atau menerima penyerahan barang dengan
menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN, yang tidak termasuk dalam jenis alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN atas impor atau perolehannya.
WP yang telah menerima SKTD yang dihampiri RKIP menyampaikan Laporan Realisasi
- Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan dibuat untuk periode sesuai dengan masa berlakunya SKTD dan disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun takwim berikutnya
- Dalam hal WP tidak melakukan impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN, Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan tetap harus disampaikan
- Dalam hal saluran penyampaian Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui Laman DJP belum tersedia atau tidak dapat diakses, WP menyampaikan secara langsung Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan ke KPP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP.
- Dalam hal terdapat WP yang belum menyampaikan Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan maka AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mengirimkan himbauan kepada WP untuk menyampaikan Laporan Realisasi lmpor dan/atau Perolehan.
Komentar Anda