Contact Whatsapp085210254902

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman vs PPN Pusat

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 15kali
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman vs PPN Pusat

Pelaku usaha di sektor pariwisata, perhotelan, kafe, dan restoran sering kali menghadapi kebingungan administratif dalam membedakan pungutan pajak yang harus dikenakan kepada konsumen penikmat layanan mereka. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jenis pajak atas konsumsi makanan, minuman, jasa perhotelan, hiburan, dan tenaga listrik dialihkan pengelolaannya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, bukan lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pusat.

Tarif maksimal PBJT untuk makanan, minuman, dan jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10%, yang umumnya tercantum secara transparan pada struk tagihan konsumen (bill). Penting bagi pengelola restoran atau hotel untuk menyetorkan hasil pungutan PBJT tersebut langsung ke Kas Daerah melalui mekanisme perbankan daerah setempat, bukan disetorkan ke Kas Negara DJP. Pemisahan yurisdiksi pemungutan ini sangat krusial agar pengusaha pariwisata tidak melakukan kesalahan pelaporan ganda atau salah alamat penyetoran pajak yang dapat berujung pada sanksi administratif dari dispenda daerah maupun otoritas pajak pusat.

Kesimpulan: Pengumpulan dan penyetoran PBJT dilakukan langsung ke Kas Daerah, membedakannya secara tegas dari mekanisme PPN Pusat yang disetorkan ke Kas Negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com