|
RINGKASAN PENGATURAN |
MENCIPTAKAN KEADILAN IKLIM BERUSAHA DI DALAM NEGERI
Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
Pengaturan Fakktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.
UU CIPTA KERJA PASAL 112
Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5) huruf b
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerimaan JKP yang meliputi:
Aturan sebelumnya
Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama ,alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5a)
Pengusaha kena pajak pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangna mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementrian Keuangan.
Aturan sebelumnya
(tidak diatur)
PENUTUP
Komentar Anda