Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (8)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1170kali

RINGKASAN PENGATURAN

 

MENCIPTAKAN KEADILAN IKLIM BERUSAHA DI DALAM NEGERI

Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.

Pengaturan Fakktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

UU CIPTA KERJA PASAL 112

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5) huruf b

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerimaan JKP yang meliputi:

  1. Nama,alamatdanNPWP ataunomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  2. Nama dan alamat, dalam hal BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU mengenai PPh.

Aturan sebelumnya

Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama ,alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5a)

Pengusaha kena pajak pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangna mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementrian Keuangan.

Aturan sebelumnya

(tidak diatur)

PENUTUP

  • Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan mendukung & selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja.
  • Peningkatan investasi,kepatuhan sukarela,kepastian huku, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com