
Banyak karyawan heran melihat take home pay yang berubah dari bulan ke bulan, padahal gaji pokok tetap. Penyebabnya biasanya adalah komponen penghasilan tidak tetap seperti lembur, bonus, atau tunjangan, serta potongan yang bergantung pada besarnya penghasilan bruto.
Komponen potongan yang lazim pada slip gaji meliputi iuran BPJS Kesehatan (1% dari upah untuk bagian karyawan), iuran Jaminan Hari Tua (2%), iuran Jaminan Pensiun (1%), serta PPh Pasal 21. Sejak 2024, PPh 21 bulanan dihitung dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yaitu mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif sesuai kategori PTKP. Karena itu, ketika penghasilan bruto suatu bulan naik, tarif efektif yang berlaku ikut naik dan potongan pajak terlihat lebih besar.
Perbedaan tersebut akan diselaraskan pada akhir tahun melalui penghitungan ulang berdasarkan tarif progresif.
Bingung membaca slip gaji? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda