Contact Whatsapp085210254902

SPT Tahunan 2026: Apa yang Berubah dengan Skema Replace di Coretax?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 8kali

Mulai 1 Oktober 2026, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan menggunakan skema replace. SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax otomatis memperhitungkan seluruh pembayaran dan kelebihan pajak yang telah dikembalikan.

Kesimpulan:
Wajib pajak tidak perlu takut membetulkan SPT Tahunan. Sistem akan menghitung ulang berdasarkan SPT terbaru tanpa menimbulkan kurang bayar semu. Kepastian hukum meningkat dan kepatuhan sukarela terdorong.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com