
PMK 6/2026 memberikan insentif PPh 21 DTP bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Penghasilan berupa uang saku, iuran jaminan sosial, dan penghasilan lain dari pemerintah ditanggung pajaknya. Insentif berlaku Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi melalui e-Bupot.
Kesimpulan:
Peserta magang lulusan perguruan tinggi menerima penghasilan tanpa potongan pajak. Program ini mendorong penyerapan tenaga kerja muda terdidik dan meringankan beban awal karier mereka. Perusahaan harus disiplin melaporkan agar insentif tidak hangus.
Komentar Anda