Contact Whatsapp085210254902

PPh 21 DTP untuk Peserta Magang: Insentif Baru 2026

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 24kali
PPh 21 DTP untuk Peserta Magang: Insentif Baru 2026

PMK 6/2026 memberikan insentif PPh 21 DTP bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Penghasilan berupa uang saku, iuran jaminan sosial, dan penghasilan lain dari pemerintah ditanggung pajaknya. Insentif berlaku Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi melalui e-Bupot.

Kesimpulan:
Peserta magang lulusan perguruan tinggi menerima penghasilan tanpa potongan pajak. Program ini mendorong penyerapan tenaga kerja muda terdidik dan meringankan beban awal karier mereka. Perusahaan harus disiplin melaporkan agar insentif tidak hangus.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com