
Kategori: PPN & PPnBM
Pemerintah terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif fiskal, salah satunya berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang secara konsisten diperpanjang setiap tahun anggaran.
Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu, baik yang diimpor utuh (CBU) maupun dirakit di dalam negeri (CKD), dapat memperoleh fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%, sepanjang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
Insentif ini pertama diberlakukan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2024, kemudian diperpanjang melalui PMK Nomor 135 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025, menunjukkan pola perpanjangan tahunan yang perlu terus dipantau pelaku usaha maupun konsumen setiap pergantian tahun anggaran.
Insentif ini pada akhirnya berdampak pada harga jual kendaraan listrik yang menjadi lebih kompetitif dibanding kendaraan konvensional dengan spesifikasi setara, meskipun besaran diskon harga tetap bergantung pada kebijakan masing-masing produsen dalam meneruskan insentif tersebut kepada konsumen akhir.
Diler dan importir kendaraan listrik perlu memastikan kelengkapan surat persetujuan pemanfaatan insentif dari Kementerian Investasi/BKPM, kesesuaian dokumen impor, dan pelaporan realisasi PPnBM DTP dalam SPT Masa PPN agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa risiko penagihan kembali oleh DJP.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Listrik untuk Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor
Komentar Anda