Contact Whatsapp085210254902

PPnBM Mobil Listrik 2026: Insentif yang Masih Berlaku

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 91kali
PPnBM Mobil Listrik 2026: Insentif yang Masih Berlaku

Kategori: PPN & PPnBM

Pemerintah terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif fiskal, salah satunya berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang secara konsisten diperpanjang setiap tahun anggaran.

Skema PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu, baik yang diimpor utuh (CBU) maupun dirakit di dalam negeri (CKD), dapat memperoleh fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%, sepanjang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.

Perpanjangan Insentif dari Tahun ke Tahun

Insentif ini pertama diberlakukan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2024, kemudian diperpanjang melalui PMK Nomor 135 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025, menunjukkan pola perpanjangan tahunan yang perlu terus dipantau pelaku usaha maupun konsumen setiap pergantian tahun anggaran.

Dampak bagi Konsumen

Insentif ini pada akhirnya berdampak pada harga jual kendaraan listrik yang menjadi lebih kompetitif dibanding kendaraan konvensional dengan spesifikasi setara, meskipun besaran diskon harga tetap bergantung pada kebijakan masing-masing produsen dalam meneruskan insentif tersebut kepada konsumen akhir.

Perlu Dicermati Pelaku Usaha Otomotif

Diler dan importir kendaraan listrik perlu memastikan kelengkapan surat persetujuan pemanfaatan insentif dari Kementerian Investasi/BKPM, kesesuaian dokumen impor, dan pelaporan realisasi PPnBM DTP dalam SPT Masa PPN agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa risiko penagihan kembali oleh DJP.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Listrik untuk Tahun Anggaran 2025

- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com