
Jakarta, 2026 — Kekhawatiran masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang dan jasa akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak diberlakukan secara umum, melainkan hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah yang merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini terus dipertahankan di tahun 2026. Artinya, untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, tarif PPN efektif yang berlaku tetap 11 persen. Tidak ada revisi atas Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang mengubah skema pemajakan untuk konsumsi umum.
Dari sisi belanja perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap menjadi kontributor terbesar dalam belanja perpajakan 2026, dengan estimasi mencapai Rp371,9 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya insentif dan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui mekanisme PPN.
Beberapa komoditas strategis tetap mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), di antaranya minyak goreng sawit curah bermerek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi pelaku usaha, kepastian tarif PPN ini memudahkan perencanaan bisnis dan penetapan harga jual. Stabilitas kebijakan PPN di tahun 2026 dinilai positif oleh kalangan industri karena memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan investasi jangka menengah.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda