
Jakarta, 2026 — Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini merupakan bagian dari total target penerimaan negara APBN 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Target yang ambisius ini ditetapkan tanpa menambah pajak baru.
Tekanan terhadap penerimaan pajak cukup berat di awal tahun 2026. Berbagai insentif yang diberikan pemerintah, termasuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPN DTP untuk beberapa komoditas, berdampak langsung pada potensi penerimaan yang tertahan. Dinamika geopolitik global turut menekan harga komoditas yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara.
Untuk mencapai target tersebut, strategi utama DJP bertumpu pada penguatan sisi administrasi perpajakan. Sejumlah regulasi diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup celah penghindaran pajak. Transformasi digital melalui Coretax DJP menjadi instrumen kunci dalam strategi ini.
Kebijakan fiskal 2026 secara konsisten mengedepankan tiga prinsip: peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem administrasi, dan perlindungan kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah memilih strategi intensifikasi — menggali lebih dalam dari basis yang ada — dibanding ekstensifikasi yang berisiko memberatkan dunia usaha.
Keberhasilan pencapaian target ini sangat bergantung pada kecepatan adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax, efektivitas pengawasan berbasis data, serta kondisi ekonomi global. Para analis menilai target tersebut menantang namun masih realistis jika reformasi administrasi berjalan sesuai rencana.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda