
Jakarta, 2026 — Untuk mendorong investasi di sektor-sektor strategis, pemerintah mempertahankan dan memperkuat fasilitas Tax Holiday di tahun 2026. Nilai fasilitas tax holiday bagi industri pionir diproyeksikan mencapai Rp7,33 triliun, menyasar 18 kelompok sektor strategis yang dinilai mampu menggerakkan transformasi industri nasional.
Ke-18 sektor yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday mencakup logam dasar, farmasi, manufaktur berteknologi tinggi, dan sektor-sektor lain yang memiliki nilai strategis tinggi bagi perekonomian Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini antara lain nilai investasi minimal Rp100 miliar.
Pemberian pembebasan Pajak Penghasilan Badan hingga 100 persen ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di mata investor global. Di tengah persaingan antar negara dalam menarik investasi asing, fasilitas tax holiday menjadi salah satu senjata Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Selain tax holiday untuk industri besar, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk sektor prioritas lain seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh, memastikan bahwa kebijakan pajak tidak memberatkan kelompok yang paling rentan secara ekonomi.
Kombinasi antara tax holiday untuk investasi berskala besar dan perlindungan pajak bagi usaha kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah mencerminkan filosofi perpajakan 2026 yang berupaya adil di semua lini: mendorong investasi produktif sekaligus menjaga keadilan sosial.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda