
Jakarta, 2026 — Pemerintah resmi memperpanjang skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk tahun pajak 2026 melalui PMK 105/2025. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja di sektor tertentu karena berarti gaji yang diterima tidak dipotong PPh 21 — pajak tersebut ditanggung langsung oleh negara.
PPh 21 DTP merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan skema ini, karyawan di sektor yang ditetapkan akan menerima gaji secara penuh tanpa potongan PPh 21, sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga.
Skema PPh 21 DTP tidak berlaku universal, melainkan ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dan rentang penghasilan yang sudah ditentukan dalam peraturan. Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian pada sistem penggajian (payroll) dan administrasi pajak agar perhitungan sesuai regulasi yang berlaku di 2026.
Departemen HR dan Finance di berbagai perusahaan wajib memperbarui pemahaman mereka terkait ketentuan terbaru ini. Kesalahan dalam penerapan PPh 21 DTP dapat berimplikasi pada kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk potensi sanksi administrasi jika terjadi pelaporan yang tidak sesuai.
Perpanjangan PPh 21 DTP menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kelas pekerja di tengah tantangan ekonomi. Ini merupakan bagian dari paket insentif yang lebih besar untuk mendorong konsumsi domestik sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2026.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda