Contact Whatsapp085210254902

Kasus 14: UMKM Percetakan Digital Faktur Pajak Tidak Lengkap

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 189kali
Kasus 14: UMKM Percetakan Digital  Faktur Pajak Tidak Lengkap

Cerita
Lala, 26, punya percetakan digital buat undangan dan brosur. Sering kasih contoh gratis ke teman dan influencer. Selama ini faktur pajak sering lupa dibuat. KPP kemudian menanyakan transaksi digital yang tidak tercatat.

Tantangan

  • Faktur pajak tidak lengkap → risiko PPN tidak tercatat.
  • Banyak transaksi “gratisan” tetap punya nilai pajak.

Contoh Implementasi

  • Penjualan Rp80 juta/bulan → PPN 11% = Rp8,8 juta dicatat dan dibayar.

Hasil / Insight

  • PPN tercatat rapi → audit aman.

Lala sadar walau sering kasih gratisan, pajak tetap harus dicatat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com