Contact Whatsapp085210254902

Kasus 8: UMKM Toko Online Tidak Memotong PPh 21 Freelancer

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 158kali
Kasus 8: UMKM Toko Online  Tidak Memotong PPh 21 Freelancer

Latar Belakang
Dewi menjalankan toko online yang mengelola influencer dan konten digital. Ia mempekerjakan beberapa freelancer untuk desain dan konten, tapi membayar penuh tanpa memotong PPh 21. Dewi berpikir freelancer tanggung jawab sendiri untuk pajak.

Tantangan

· Tidak ada bukti potong untuk freelancer.

· Potensi audit tinggi karena jumlah pembayaran besar dan dokumentasi tidak lengkap.

· Pemilik tidak memahami kewajiban PPh 21 untuk freelancer.

Solusi yang Diberikan

· Menghitung PPh 21 retrospektif untuk freelancer yang sudah dibayar.

· Membuat bukti potong resmi dan menyerahkan ke KPP.

· Menyusun SOP pembayaran freelancer dengan pemotongan PPh 21 otomatis.

· Memberikan pelatihan kepada staf toko online tentang kewajiban PPh 21.

Contoh Implementasi

· Pembayaran Rp5 juta/freelancer → PPh 21 5% = Rp250 ribu dipotong.

· Bukti potong dibuat dan diserahkan ke freelancer, juga dilaporkan ke KPP.

· Sistem pembayaran otomatis menghitung PPh 21 untuk setiap invoice.

Hasil

· Kepatuhan PPh 21 freelancer meningkat.

· Audit KPP berjalan lancar.

· Pemilik dan staf lebih disiplin dalam pencatatan pembayaran.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com