Contact Whatsapp085210254902

Kasus 3: UMKM Laundry Tidak Memotong PPh 21 Karyawan Tetap

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 166kali
Kasus 3: UMKM Laundry  Tidak Memotong PPh 21 Karyawan Tetap

Latar Belakang
Lia menjalankan usaha laundry skala kecil di kota Bogor. Ia memiliki 5 karyawan tetap yang bekerja setiap hari, namun Lia selalu membayar gaji penuh tanpa memotong PPh 21. Lia berpikir bahwa pajak karyawan bisa dihitung nanti, atau bahkan diabaikan karena usaha kecil.

KPP kemudian melakukan pemeriksaan karena mereka mencurigai ketidakpatuhan dalam pemotongan PPh 21. Ketika petugas datang, mereka menemukan tidak ada slip gaji resmi dan bukti potong yang sah. Lia merasa panik karena sadar risiko denda dan bunga keterlambatan bisa cukup besar.

Tantangan

· Tidak ada slip gaji resmi untuk karyawan.

· Bukti potong pajak tidak dibuat, dokumentasi penggajian tidak lengkap.

· Pemilik kurang memahami kewajiban pajak karyawan dan risiko sanksi administrasi.

· Karyawan juga tidak mendapat informasi jelas tentang pajak mereka.

Solusi yang Diberikan

· Menghitung PPh 21 retrospektif untuk seluruh karyawan sejak awal bekerja.

· Membuat slip gaji resmi dan bukti potong untuk dilaporkan ke KPP.

· Menyusun SOP penggajian rutin dan integrasi payroll online untuk memastikan pemotongan PPh 21 tiap bulan.

· Memberikan pelatihan singkat kepada Lia dan staf tentang pemotongan PPh 21 dan pencatatan penggajian.

Contoh Implementasi

· Karyawan A menerima gaji Rp4 juta/bulan → PPh 21 retrospektif Rp400 ribu/bulan dipotong dan dicatat.

· Bukti potong dibuat untuk seluruh bulan sebelumnya dan diserahkan kepada karyawan serta dilaporkan ke KPP.

· Sistem payroll online diterapkan untuk semua pembayaran berikutnya agar otomatis memotong pajak.

Hasil

· Kepatuhan pajak karyawan meningkat.

· Audit KPP berjalan lancar karena semua dokumen lengkap dan bukti potong tersedia.

· Karyawan menerima slip gaji resmi → transparansi penggajian meningkat.

· Lia menyadari pentingnya memahami aturan pajak karyawan dan manfaat menggunakan konsultan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com