Contact Whatsapp085210254902

Kasus 2: Toko Retail Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 155kali
Kasus 2: Toko Retail  Tidak Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Latar Belakang
Rudi memiliki toko retail kecil di kota besar, menjual berbagai peralatan rumah tangga. Dengan omzet sekitar Rp2 miliar per tahun, Rudi merasa bahwa usaha kecilnya tidak akan diperiksa pajak, sehingga ia menunda pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Selama dua tahun, pembukuan dilakukan seadanya, hanya mencatat penjualan di buku kas manual, tanpa laporan laba-rugi yang jelas.

Suatu hari, Rudi menerima surat dari KPP yang meminta dokumen pajak perusahaan. Ia mulai panik karena tidak mengetahui jumlah pajak terutang selama dua tahun, dan takut terkena denda besar.

Tantangan

· SPT Tahunan PPh Badan belum pernah dilaporkan sejak usaha berdiri.

· Pembukuan seadanya → banyak transaksi tidak terdokumentasi dengan baik.

· Pemilik tidak memahami perhitungan PPh Badan dan risiko administrasi.

· Risiko reputasi buruk di mata pihak bank atau calon investor yang ingin bekerja sama dengan toko.

Solusi yang Diberikan

· Konsultan pajak membantu Rudi menyusun ulang pembukuan retrospektif dua tahun terakhir.

· Menghitung PPh Badan terutang dan melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, termasuk penyusunan laporan laba-rugi dan neraca.

· Memberikan pelatihan internal tentang kewajiban SPT Tahunan, pencatatan transaksi, dan cara menggunakan software akuntansi sederhana untuk mempermudah laporan di masa depan.

· Menyusun SOP agar setiap transaksi dicatat secara teratur dan bukti pembayaran pajak terdokumentasi.

Contoh Implementasi

· Tahun pertama, omzet Rp900 juta dengan laba Rp250 juta → PPh Badan 22% = Rp55 juta.

· Tahun kedua, omzet Rp1,1 miliar dengan laba Rp300 juta → PPh Badan 22% = Rp66 juta.

· Konsultan membantu membuat laporan lengkap untuk kedua tahun tersebut, menyusun bukti potong, dan menyerahkan SPT Tahunan ke KPP.

· Semua transaksi yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke sistem akuntansi digital untuk audit.

Hasil

· SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan lengkap, mengurangi risiko denda administrasi.

· Pembukuan toko menjadi rapi, memudahkan audit KPP di masa depan.

· Rudi memahami pentingnya kepatuhan pajak dan pencatatan akurat.

Catatan keuangan juga memudahkan Rudi merencanakan ekspansi toko atau mencari investor.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com