Contact Whatsapp085210254902

9. Audit Pajak Properti dan Real Estate: Pendapatan Proyek, PPN, dan Biaya Konstruksi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Januari 2026 | Dilihat 270kali
9. Audit Pajak Properti dan Real Estate: Pendapatan Proyek, PPN, dan Biaya Konstruksi

Latar Belakang

Perusahaan pengembang properti dan real estate menghadapi pemeriksaan pajak dari KPP terkait PPh Badan, PPN atas penjualan unit properti, dan biaya konstruksi proyek.

Audit dilakukan karena otoritas pajak mencurigai:

  • Pendapatan proyek yang dicatat tidak konsisten antara laporan keuangan dan SPT Tahunan.
  • Faktur PPN atas penjualan unit properti tidak diterbitkan sesuai termin penjualan.
  • Biaya konstruksi, termasuk subkontraktor, material, dan tenaga kerja, belum sepenuhnya terdokumentasi.

Jika tidak ditangani dengan tepat, perusahaan berisiko mengalami koreksi fiskal, kewajiban tambahan PPh dan PPN, serta potensi sanksi administrasi.

 

Tantangan

  1. Perbedaan pengakuan pendapatan proyek
  • Beberapa unit properti dijual dengan termin bertahap, tetapi pendapatan dicatat penuh saat akad jual beli.
  • Hal ini menyebabkan selisih antara pendapatan komersial dan fiskal.
  1. Faktur PPN belum diterbitkan sesuai ketentuan
  • Faktur PPN kadang diterbitkan terlambat atau tidak sesuai termin pembayaran.
  • Beberapa proyek residensial menggunakan skema pre-sale, menimbulkan kerancuan pengakuan PPN.
  1. Dokumentasi biaya konstruksi tidak lengkap
  • Biaya subkontraktor, material, dan tenaga kerja tidak tercatat sistematis.
  • Bukti pembayaran, kontrak kerja, dan laporan proyek belum memadai.
 

Solusi yang Diberikan

  1. Rekonsiliasi pendapatan proyek dan termin pembayaran
  • Menyesuaikan pengakuan pendapatan sesuai termin pembayaran dan status serah terima unit.
  • Memastikan konsistensi antara laporan keuangan dan SPT Tahunan.
  1. Pembenahan penerbitan faktur PPN
  • Menyusun SOP penerbitan faktur PPN sesuai termin pembayaran dan ketentuan PPN properti.
  • Menyesuaikan faktur PPN untuk proyek pre-sale agar diterima secara fiskal.
  1. Pendokumentasian biaya konstruksi
  • Menyusun bukti pembayaran, kontrak subkontraktor, dan laporan penggunaan material.
  • Membuat catatan biaya konstruksi yang sistematis untuk pengakuan fiskal.
  1. Pendampingan audit
  • Konsultan mendampingi proses pemeriksaan, menyiapkan dokumen pendukung, dan menjelaskan perlakuan fiskal pendapatan serta biaya konstruksi.
 

Contoh Implementasi

  • Pendapatan proyek senilai Rp10 miliar yang sebelumnya dicatat penuh saat akad pre-sale, setelah rekonsiliasi, diakui sesuai termin pembayaran dan serah terima unit.
  • Faktur PPN untuk 50 unit properti yang sebelumnya terlambat diterbitkan, kini diperbaiki sesuai termin pembayaran.
  • Biaya subkontraktor sebesar Rp2 miliar, yang sebelumnya tidak terdokumentasi lengkap, kini dilengkapi kontrak dan bukti pembayaran sehingga dapat diakui sebagai biaya fiskal.
 

Hasil

  • Koreksi fiskal PPh Badan dan PPN menurun signifikan
  • Pendapatan proyek dan biaya konstruksi tercatat konsisten
  • Dokumentasi proyek tertata rapi
  • Kepatuhan pajak perusahaan meningkat
  • Audit berjalan lancar tanpa koreksi material

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com