Contact Whatsapp085210254902

Kasus 4: Audit Pajak UMKM PPh 21 Tidak Dipotong Karyawan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Januari 2026 | Dilihat 270kali
Kasus 4: Audit Pajak UMKM  PPh 21 Tidak Dipotong Karyawan

Latar Belakang

Sebuah UMKM bergerak di bidang retail dengan 10 karyawan tetap menerima pemeriksaan pajak dari KPP karena tidak melakukan pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan.

Kecurigaan KPP muncul karena:

· Laporan SPT PPh 21 kosong atau tidak sesuai jumlah karyawan dan gaji yang dibayarkan.

· Tidak ada bukti pemotongan PPh 21 di laporan pajak bulanan maupun tahunan.

· Audit sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa karyawan menerima gaji bulanan tanpa potongan pajak yang sah.

Jika masalah ini tidak ditangani, UMKM berisiko:

· Kena denda administrasi dan bunga keterlambatan PPh 21.

· Penilaian fiskal menjadi tidak akurat karena penghasilan karyawan tidak dipotong sesuai ketentuan.

· Reputasi UMKM sebagai wajib pajak nakal meningkat.


Tantangan

1. Tidak melakukan pemotongan PPh 21

· Semua gaji karyawan dibayarkan penuh tanpa pemotongan pajak.

· Tidak ada bukti potong untuk karyawan di SPT Tahunan maupun SPT Masa.

2. Dokumentasi penggajian tidak lengkap

· Slip gaji, bukti transfer, dan kontrak kerja sebagian tidak terdokumentasi.

· KPP sulit memverifikasi kewajiban PPh 21 tanpa dokumen pendukung.

3. Potensi koreksi fiskal tinggi

· Tidak dipotongnya PPh 21 berpotensi menimbulkan penambahan pajak yang signifikan, termasuk bunga keterlambatan dan sanksi administrasi.


Solusi yang Diberikan

1. Perhitungan PPh 21 retrospektif

· Menghitung PPh 21 yang seharusnya dipotong untuk setiap karyawan sejak awal tahun berjalan.

· Memastikan tarif sesuai dengan penghasilan karyawan per bulan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku.

2. Menyusun bukti potong PPh 21

· Menyusun dokumen bukti potong untuk setiap karyawan.

· Menyampaikan SPT Masa PPh 21 yang sebelumnya tidak disampaikan.

3. Pembenahan sistem penggajian

· Membuat format slip gaji resmi yang mencantumkan pemotongan PPh 21.

· Mengajarkan UMKM untuk menghitung dan memotong PPh 21 secara rutin setiap bulan.

4. Pendampingan audit oleh konsultan

· Konsultan mendampingi proses pemeriksaan, memberikan klarifikasi terkait pemotongan PPh 21 dan bukti potong.

· Menyiapkan dokumentasi yang lengkap agar koreksi fiskal dapat diminimalkan.


Contoh Implementasi

· Gaji bulanan karyawan Rp50 juta, sebelumnya dibayarkan penuh, kini PPh 21 dihitung sebesar Rp5 juta dan dipotong dari gaji masing-masing karyawan.

· Slip gaji dibuat resmi dan bukti potong diserahkan ke KPP.

· SPT Masa PPh 21 sebelumnya tidak dilaporkan kini disampaikan sesuai perhitungan.


Hasil

· PPh 21 tercatat lengkap dan dipotong sesuai ketentuan

· Risiko sanksi administrasi dan bunga berkurang

· UMKM memiliki sistem penggajian yang disiplin dan terdokumentasi baik

Audit berjalan lancar, dan KPP menerima bukti potong dan laporan perbaikan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com