
Cerita (Story)
Perusahaan logistik ekspor-impor skala nasional menghadapi audit DJP karena PPN atas impor barang dagangan salah kategori. Beberapa invoice impor menggunakan kode tarif lama, sementara beberapa dokumen hilang akibat perpindahan gudang. Manager pajak internal panik karena potensi PPN yang harus dibayar ulang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemilik perusahaan khawatir karena arus kas untuk operasional ekspor-impor bisa terganggu. Tim internal mencoba menjelaskan, tapi auditor menekankan bahwa dokumen tidak lengkap membuat klaim PPN menjadi tidak sah.
Tantangan (Challenge):
- Ribuan faktur dari berbagai gudang dan vendor perlu direkonsiliasi.
- Invoice menggunakan kode tarif lama yang tidak sesuai regulasi baru.
- Potensi denda besar dan arus kas terganggu.
Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)
- Mengumpulkan semua faktur impor dari semua gudang.
- Rekonsiliasi invoice dan klasifikasi kode tarif sesuai regulasi terbaru.
- Membuat kronologi transaksi agar klaim PPN sah dan audit-friendly.
- Ajukan permohonan koreksi resmi dan restitusi PPN ke DJP.
- Memberikan pelatihan internal agar sistem ERP perusahaan memproduksi invoice compliant di masa depan.
Solution:
- Collected all import invoices from every warehouse.
- Reconciled invoices and classified tariff codes according to new regulations.
- Prepared transaction chronology to ensure VAT claims were valid and audit-ready.
- Submitted official corrections and VAT restitution claims to the tax office.
- Provided internal training to make the ERP system generate compliant invoices in the future.
Hasil Nyata (Result)
- PPN dikoreksi wajar dan restitusi diterima penuh.
- Arus kas perusahaan tetap lancar, ekspor-impor tidak terganggu.
- Sistem internal lebih kuat, risiko audit berikutnya menurun drastis.
Result:
- VAT was adjusted fairly, and refunds were fully received.
- Cash flow remained smooth; export-import operations continued.
- Internal system strengthened, significantly reducing future audit risk.
Komentar Anda